MACCANEWS- Setelah melakukan pemeriksaam terhadap sejumlah legislator DPRD kota Makassar yang menggunakan fasilitas negara mengkampanyekan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Munafri Arifudin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), pihak Panwaslu kota Makassar akan segera mengambil keputusan.
Ketua Panwaslu kota Makassar, Nursari dihubungi, Rabu(27/3/2018), menyebutkan jika pihaknya bersama penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari pihak Panwaslu, Kejaksaan, dan Polri akan mendalami proses pemeriksaan sejumlah legislator Makassar yang menggunakan fasilitas negara mengkampanyekan pasangan Appi-Cicu.
“Kita pastinya menindaki dengan tegas setiap pasangan calon yang melakukan pelanggan pemilu, termasuk sejumlah legislator Makassar yang nyata memakai fasilitas negara mengkampanyekan Appi-Cicu. Jadi hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap para legislator Makassar masih kami kaji mendalam bersama Gakkumdu untuk memberikan sanksi yang sesuai aturan, kita tunggu saja hasil keputusan akhir Gakkumdu untuk proses penindakan selanjutnya yaitu memberikan rekomendasi ke BK DPRD kota Makassar untuk mengeluarkan sanksi,” tegasnya.
Adapun Ke 13 orang legislator Makassar yang menggunakan fasilitas negara mengkampanyekan Appi-Cicu yakni, RP (Golkar), JP (Hanura), SS (PAN), SU (NasDem), YR (PKS), HY (Hanura), BBT (PPP), ATSS (PDIP), LS (Gerindra), MS (PBB), MD (NasDem), SK (Golkar), dan IJ (NasDem).