MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menargetkan sumber pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai total Rp400 miliar di tahun 2022.
Kepala Bidang Pajak Dan Reklame Bapenda Makassar, Hariman berharap gar menyadarkan wajib pajak dan mengingatkan membayar tepat waktu. Hadir pula ratusan para notaris yang telah diundang Bapenda Makassar.
“Saya harapkan semua transaksi kiranya melaporkan pajaknya dan mengimbau notaris memasukkan data yang belum terbayar, segera terbayar,”ungkapnya.
“Kesulitan menagih pasti ada, tapi saya rasa bukan penghalang dan kami mengingatkan tiap bulan setor pajak,” tambah Hariman.
Sebab perihal tersebut sudah diamanatkan oleh undang-undang dan segera dilaporkan segera.
“Targetnya BPHTB pasti ada kenaikan. Jelas berbeda tahun lalu, sebab Pandemi Covid sedikit demi sedikit telah berlalu,” katanya.(*)