Kepala Dinsos Makassar Aulia Arsyad menekankan, penindakan anjal-gepeng lewat regulasi masih lemah.
“Di sini juga ada harus penegakan perdanya. Inikan perdanya ompong, saya menganggap dia ompong,” sebut Aulia Arsyad, Selasa (22/3/2022).
Dalam perda itu sudah diatur pemberian sanksi kepada para anjal-gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Di situ kan jelas ada sanksinya denda 1,5 juta kurungan 3 bulan,” tegas dia.
Menurutnya memberi sumbangan atau uang kepada anjal-gepeng hanya akan membuat kehadirannya semakin menjamur.
“Kalau begitu, perda yang harus ditegakkan. Pengendara yang harus dikasih sanksi. Karena kalau anjal yang ditertibkan, dilepas, kembali lagi,” papar Aulia.
Penegakan perda tersebut disebut menjadi ranah Satpol PP Kota Makassar. “Sebenarnya toh bukan cuma Dinsos yang harus melakukan razia, bekerja sama dengan Satpol,” harap dia.
Di samping itu peran RT/RW hingga lurah dan camat dibutuhkan sebagai orang terdekat dengan warga.
PMKS dalam hal ini anjal dan gepeng, tidak hanya dari Makassar, namun juga dari luar Kota Daeng.
“Itu rata-rata dari luar sebenarnya, sudah ada pernah dipulangkan ke Luwu Utara, ada Tator (Tana Toraja), Sinjai, Bantaeng,” sebut Kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad.
Dari data hasil patroli PMKS Dinsos Kota Makassar, pihaknya sudah menjaring sebanyak 20 PMKS sejak 1 Januari-22 Maret 2022.
Sementara jika mengacu data dua bulan terakhir, ada peningkatan yang signifikan yang mana pada bulan Februari 2022 dilaporkan hanya 1 anjal dirazia.
Selama ini penanganan anjal-gepeng tidak efektif lantaran Dinsos Makassar belum punya lingkungan pondok sosial (liponsos). Tempat yang jadi pusat rehabilitasi sosial untuk pembinaan para PMKS yang terjaring razia di jalanan.
“Kalau ada liponsos, kan kita bisa simpan (dan bina PMKS) berbulan-bulan di situ. Maksimal pasti penanganannya, ada dikasih pelatihan,” urai Aulia Arsyad.
Rencananya pembangunan liponsos baru akan mulai dibangun 2023 mendatang. Tahun ini Dinsos Makassar baru fokus menyiapkan lahan dengan anggaran Rp 4,5 miliar.
“Liponsosnya itu nanti di Makassar. (Lahannya) dekat belakang Unhas. Nanti tahun 2023 pembangunan, tapi belum tahu nilai anggarannya,” terang dia.
Selama ini PMKS yang terjaring razia hanya ditempatkan di Rumah Penanganan Trauma Center (RPTC) di Jalan Abdesir Makassar. Namun daya tampung di tempat itu terbatas, makanya pembinaan anjal-gepeng belum optimal.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menghimbau SKPD terkait bekerja sama mencegah dan menindak anjal-gepeng. Jika perlu bentuk tim khusus gabungan antar SKPD terkait.
“Saya sudah perintahkan. Kalaupun (dinsos) tidak sanggup karena jumlah (tenaga) kecil, minta di Satpol PP di-BKO-kan di dinsos,” imbau Danny, Selasa (22/3).
Dia juga meminta agar patroli intensif di lapangan untuk razia anjal-gepeng kembali diaktifkan. Sembari liponsos sebagai wadah pembinaan anjal-gepeng dipersiapkan.
“Pemerintah sudah bikin nanti (liponsos),” ucap Danny.(*)