MAKASSAR – Jelang Iduladha, Pemerintah Kota Makassar menerjunkan 150 orang Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban.
Mereka terdiri dari tim terpadu, dari dinas, ada pula mahasiswa perguruan tinggi yang bergabung. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah memastikan sapi yang diperjualbelikan layak untuk dikurbankan.
“Pemeriksaan dilakukan secara fisik, umur hewan, kecacatan, maupun pengambilan sampel darah berkaitan dengan penyakit (antraks, PMK) yang menjadi fokus,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Kota Makassar, Andi Herliyani, Rabu, 6 Juli 2022.
Andi Herliyani mengimbau agar masyarakat selektif dalam membeli hewan kurban.
Ia mengatakan sudah menurunkan tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban beberapa hari lalu.
“Ada delapan kecamatan di Makassar yang memiliki titik penjualan dan tersebar.Ada empat tim yang dibagi di delapan kecamatan itu,” kata dia.
Bila pemeriksaan berlangsung lancar, pihaknya bakal mengeluarkan surat kesehatan hewan yakni kartu sehat hewan.
“Ada kartunya. Juga penanda (nomor) di tanduknya. Setiap sapi ada kode kartu juga kode penandaan. Kartu itu menjamin hewan kurban layak jual. Kalau tidak layak berarti tidak dikasih,” paparnya.
“Dengan begitu masyarakat harus selektif dengan mempertahankan adanya kartu,” sambungnya lagi.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evi Aprialty mengatakan tugas timnya yakni melakukan pemeriksaan, antemortem dan post mortem.
Pemeriksaan itu seperti, pemeriksaan secara fisik hewan. Layak tidaknya dipotong, sesuai tidak dengan syariat Islam.
“Tugas teman-teman dari relawan dan akademisi yang nanti itu melihat juga dengan bagaimana setelah pemotongan hewan setelah kurban,” ujarnya.
“Tanggal 9 kan itu post mortemnya, dilihat apakah dalam hal daging atau isi dalam daging sapi itu mengandung cacing yang berbahaya atau mengandung virus apa. Itu tugas dari tim kedokteran dari Unibos, Unhas dan Fakultas peternakan UIN dan Unismuh,” sambungnya kemudian.
Ia mengaku sudah rapat beberapa kali dan sesuai dengan aturan bahwa tidak boleh melakukan penjualan di pinggir jalan, harus ada tempatnya sendiri, tempat khusus untuk pemotongan hewan.
“Di situ kami datangi. Jadi data itu sudah diberikan kepada kami untuk lokasi-lokasi di kecamatan. Disarankan di RPH. Tugas kita selalu melakukan pengawasan dalam hal wabah penyakit.”
“Kami melakukan pengawasan, baik melalui lalu lintas ternak masuk di perbatasan. Maupun pemeriksaan kepada ternak besar dan kecil, seperti domba, kambing,” tutupnya.(*)