Pengusaha Hiburan di Makassar Diminta Maksimalkan Setoran Pajak

oleh
oleh

MAKASSAR – Seiring pelonggaran kebijakan terkait aktivitas operasional usaha hiburan, para pengusaha diminta untuk mulai memaksimalkan setoran pajak ke pemerintah daerah.

Diketahui, usaha hiburan menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak pandemi Covid-19. Setidaknya sudah dua tahun usaha di sektor hiburan mati suri. Akibatnya, setoran pajak ke Pemda pun ikut merosot.

Berkenaan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan pelonggaran protokol kesehatan dan jam operasional di tempat hiburan. Hal ini pun disambut baik oleh sejumlah pengusaha hiburan.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengaku senang dengan bergairahnya kembali usaha di sektor hiburan. Hal ini disebutnya menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

“Kami sangat apresiasi pemerintah dengan pelonggaran yang diberikan. Ini akan membantu usaha hiburan yang sudah sekarat karena Covid-19,” ujarnya.

Menurut Zul, pelonggaran yang diberikan pemerintah akan mengembalikan gairah usaha hiburan. Hal ini juga akan berdampak baik kepada sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.

Dirinya berharap, seluruh pengusaha hiburan di bawah naungan AUHM bisa kembali memaksimalkan setoran pajak kepada pemerintah sebagai bentuk kewajiban.

“Dengan adanya pelonggaran yang diberikan, teman-teman pengusaha hiburan akan mendapatkan kembali pemasukan. Tentu ini juga menjadi sumber PAD untuk Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya dari sektor pajak hiburan untuk senantiasa membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan tepat jumlah.

“Dengan mulai dibukanya pembatasan usai pandemi Covid-19, potensi peningkatan pajak daerah di bidang hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dimaksimalkan tahun ini,” sebut Firman.

Kata dia, Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot pendapatan asli daerah. Tahun 2022 ini, PAD Makassar ditarget mencapai Rp2 triliun. Jumlah itu terdiri atas pajak daerah sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi daerah sebesar Rp400 miliar.

Untuk pajak daerah khusus pajak hotel ditargetkan Rp150 milliar, pajak restoran sebanyak Rp230 milliar, pajak hiburan sebesar Rp90 milliar, dan pajak reklame sebesar Rp70 milliar.

Kemudian, pajak penerangan jalan Rp275 milliar, pajak parkir Rp137 milliar, pajak air bawah tanah Rp8 milliar, pajak sarang burung walet naik Rp50 juta, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp275 milliar.

Sementara, khusus retribusi yaitu retribusi kekayaan daerah (penggunaan tanah untuk reklame) juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari Rp5 milliar menjadi Rp27 milliar.

“Salah satu target Bapenda Kota Makassar adalah mengejar kembali ketertinggalan pajak, khususnya pajak hiburan selama kurun waktu dua tahun terakhir,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.