Beredar Foto ASN Tidak Netral, Tim Hukum Diami Bakal Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh
Beredar Foto ASN Tidak Netral, Tim Hukum Diami Bakal Tempuh Jalur Hukum

MACCANEWS- Beredarnya foto salah seorang ASN dijajaran Pemkot Makassar berpose didalam ruang pola kantor Balikota dengan tagline satu jari yang identik dengan tagline salah satu paslon kontestan Pilwalkot Makassar, Pihak panwas kota makassar terus mengumpulkan alat bukti dugaan pelanggaran tidak netralnya pegawai negeri sipil Pemkot Makassar.

“Iya.. berita dan foto indikasi ketidaknetralitasan ASN/PNS itu kami sudah lihat dan telah ramai beredar di sejumlah media sosial, ” kata Jubir Panwas Kota Makassar, Muh.Maulana.

Salam satu jari yang dipertontonkan oleh salah seorang pejabat yang akan dilantik oleh Plt Walikota Syamsul Rizal, diduga sengaja mempertontonkan salam satu jari yang merupakan salam salah satu paslon pilwalkot Makassar (Appi – Cicu) sebelum acara pelantikan dilaksanakam di ruang pola kantor Balaikota Makassar, Jum’at (20/4/18).

Menurut Maulana, sejauh ini pihak Panwas masih mengumpulkan informasi dan petunjuk lainnya untuk memperkuat dugaan awal adanya perbuatan ketidaknetralitasan yang di lakukan oleh yang bersangkutan.

“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan awal ketidaknetralitasan oknum ASN tersebut, ” kata Maulana.

Sementara itu Juru Bicara tim hukum DIAmi, Ahmad Rianto S,H, kepada awak media mengatakan, tim hukum DIAmi akan mengambil langkah hukum dengan segera berdasarkan fakta yang telah diterima dan dikumpulkan.

“Kami akan mengambil langkah hukum dan segera akan melaporkan ke Panwas atas temuan adanya salah seorang ASN lingkup Pemkot Makassar, dengan terang berpose dengan tagline satu jari yang kita ketahui bersama merupakan simbol dari salah satu paslon yakni Appi – Cicu, ” kata Rianto, Jum’at malam (20/4/18)

Lanjut Rianto, berdasarkan surat edaran menteri pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No.SE/06/M.PAN-RB/11/2016, khusus mengatur tentang netralitas ASN dalam Pilkada, mengacungkan tangan (simbol) yang merupakan simbol paslon atau kontestan itu sudah masuk kategori pelangggaran dan akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 33 UU No. 5 2014 tentang ASN.

“Jangankan mengacungkan tangan untuk simbol salah satu paslon, status dimedia sosial saja dengan bentuk dukungan, ASN like itu sudah masuk kategori pelanggaran bagi ASN, ” terang Rianto.

Olehnya kami berharap pihak Panwas Kota Makassar untuk menyikapi hal tersebut dengan serius dan kami juga memahami bahwa panwas punya mekanisme yang harus diikuti, tetapi pada persoalan ini, kami menghimbau pihak Panwas harus berlaku adil dalam setiap temuan atau laporan yang masuk terkait temuan pelanggaran pilkada yang sudah menjadi konsumsi publik, kata Rianto.

Ahmad Rianto menambahkan, independensi Panwas atau stakholder yang terkait dalam hal ini Gakkumdu, dalam penindakan pelanggaran pilkada juga harus proaktif dalam menyelesaikan semua yang menjadi temuan atau laporan yang diterima. Pasalnya, 13 anggota Dewan pendukung Appi – Cicu yang dengan jelas telah melakukan pelanggaran bahkan sudah direkomendasikan oleh panwas sebagai bentuk pelanggaran, sampai hari ini belum diketahui sejauh mana hasil penindakan atau penegakan hukumnya dari Gakkumdu. Sementara sangat berbanding terbalik jika pihak paslon nomor 1 yang melaporkan, tutup Rianto. (Wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.