Penetapan Tersangka Kasus PDAM Makassar Terhambat Hasil Audit BPKP

oleh
oleh

MAKASSAR – Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar terkesan jalan di tempat. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulsel belum juga menetapkan tersangka.

Kejati Sulsel berdalih masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal, indikasi adanya kerugian negara sudah ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merujuk temuan BPK Sulsel, ditemukan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi anggaran 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar. Lalu, ada kelebihan pembayaran beban pensiunan Rp23,1 miliar untuk tahun anggaran 2016-2018 pada lingkup PDAM Makassar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Andi Faik, mengakui pihaknya belum bisa mengekspose tersangka. Hingga kini, pihaknya masih menanti hasil audit dari BPKP Sulsel.

Ia bilang hasil audit tersebut merupakan kunci bagi tim penyidik dalam menetapkan para tersangka. Namun, hingga kini belum ada kejelasan perihal hasil audit tersebut.

“Kami pun menunggu hasilnya, karena setelah ada kepastian hasil, maka kami baru bisa melangkah ke tindakan selanjutnya,” ujar Andi Faik.

Ia menjabarkan untuk menetapkan tersangka, pihaknya membutuhkan bukti kuat. Olehnya itu, diajukan permintaan audit kerugian negara untuk penguatan bukti.

“Kita masih butuh penguatan. Karena adanya penetapan tersangka, dapat kita pertahankan apabila ada perlawanan secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak BPKP Sulsel perihal hasil audit kasus PDAM Makassar. Hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel, Muhammad Ansar, menyebut pengusutan kasus PDAM Makassar tentunya harus dipercayakan kepada Kejati Sulsel. Meski demikian, ia mendorong agar kejaksaan dapat mempercepat penuntasan perkara, termasuk BPKP agar menuntaskan hasil audit.

Ia juga meminta kejaksaan bersikap tegas dan lugas. Siapa pun yang terlibat dalam kasus PDAM Makassar, kata dia, harus diseret dan dimintai pertanggung jawaban.

“Siapa saja yang terlibat, wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka yang bertanda tangan dan ikut mengetahui harus terseret,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Heri Tahir, yang dimintai tanggapan, menyampaikan pada prinsipnya, korupsi adalah tindakan yang merugikan negara. Untuk itu, memang diperlukan adanya hasil audit dari lembaga berwenang untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.

“Korupsi ini merupakan tindakan materil. Makanya, harus ada audit dari BPK. Ya karena penyidik juga bisa menetapkan tersangka, kalau tidak ada audit dan jika memang masuk dalam kategori kerugian negara. Adanya bukti kerugian negara, para penyidik tentu dengan mudah menemukan siapa saja yang menyebabkan kerugian tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Koordinator Faksi, Akbar Muhammad, juga menyampaikan agar KPK memberikan atensi khusus melalui supervisi kasus PDAM yang tidak kunjung dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Terlebih, sudah ada hasil audit BPK RI, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

“Kami mendukung dan mendorong agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini di Kejati Sulsel. Dari banyaknya kasus yang ditangani, tidak ada titik terang dan mengharap Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan,” kata Akbar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.