MACCANEWS- Juru Bicara Forum Komunikasi Relawan Prof Andalan, Bachmid Wijaya, menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, Relawan dan Tim Pemenangan Prof Andalan untuk tidak membawa dan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye akbar Prof Andalan di Kabupaten Bone, Minggu 22 April 2018 nantinya.
Pelibatan anak dalam politik secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Bams (sapaan Bachmid Wijaya), keterlibatan anak dalam aktivitas politik akan membawa dampak negatif terhadap anak.
“Ini adalah perintah aturan bukan perintah Forkom, pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014” ungkapnya di Bone, Jumat (20/4/2018).
Pasal 15 menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Selain itu PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota juga secara tegas mengatur warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Tujuan berkampanye kan untuk mengikat orang-orang yang jadi pemilih. Kalau peserta kampanye belum menjadi pemilih, ya untuk apa datang”, tambahnya.
Kami berharap kampanye akbar Colon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Prof Andalan di Kabupaten Bone nanti, bisa memberikan contoh berdemokrasi yang baik termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya secara baik.