Pemkot Makassar Bayarkan THR PNS, TPP 50 Persen Usai Lebaran

oleh
oleh

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan, mengungkapkan proses pencairan sudah dilakukan sepanjang perangkat daerah terkait melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran THR.

Selain pembayaran THR, pemerintah pusat diketahui menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar tunjangan kinerja (TPP) sebesar 50 persen turut dimasukkan ke dalam item pembayaran THR. Namun, Pemkot Makassar belum mampu melaksanakan hal itu.

Dakhlan menyatakan, THR yang dibayarkan hanya satu bulan gaji. Sementara, TPP 50 persen akan menyusul dibayarkan usai Lebaran atau pada bulan Mei mendatang.

“Jadi berdasarkan hasil koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Makassar, yang akan dicairkan terlebih dahulu baru THR senilai satu bulan gaji,” kata Dakhlan, kemarin.

Dakhlan menyebut pihaknya belum bisa membayar komponen THR sebesar 50 persen dari TPP sebab pencairannya harus mengacu pada penghitungan TPP bulan terakhir.

Sejauh ini, TPP ASN di lingkup Pemkot Makassar yang sudah dicairkan baru bulan Januari dan Februari.

Adapun estimasi anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR sebesar Rp43 miliar. Jumlah itu belum termasuk THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan di luar TPP 50 persen.

Jika ditambah TPP 50 persen, Pemkot Makassar masih membutuhkan sekitar Rp8 miliar anggaran untuk menutupi semuanya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.