MACCA,NEWS – Belum lama ini Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Perpol tersebut, ada penggolongan SIM C untuk kendaraaan bermotor yang disesuaikan kapasitas mesin berdasarkan CC.
Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021 beberapa golongan SIM C yang resmi, akan dikeluarkan diantaranya SIM C1, SIM C2 sementara, jenis SIM yang selama ini berlaku tidak ada perubahan.
” Informasi ini disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui jenis sim baru yang dikeluarkan kepolisian republik Indonesia,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan.
Menurutnya, pihak kepolisian Republik Indonesia resmi mengeluarkan jenis sim C1 dan C2 dan kepada masyarakat kab Gowa sudah dapat melakukan registrasi di satuan lalu lintas Polres Gowa.
Adapun syarat usia kepemilikan SIM di Indonesia diantaranya :
– Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
– Berusia 20 tahun untuk SIM B I
– Berusia 21 tahun untuk SIM B II
– Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
– Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
– Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
– Berusia 18 tahun untuk SIM C1
– Berusia 19 tahun untuk SIM C2
Berikut beberapa jenis SIM perorangan yang tercantum dalam Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009:
1. SIM A
SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan kendaraan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1
SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.
3. SIM B2
Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
Berikutnya adalah jenis SIM C. Sim C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara sepeda motor. SIM C ini sendiri terbagi menjadi 3 kategori, yaitu berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap sepeda motor yang dikemudikan. Jenis SIM C adalah sebagai berikut:
SIM C1 : digunakan untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250 cc berusia 18 tahun
SIM C2 : digunakan untuk sepeda motor dengan cc di atas 250 dan maksimal 500 cc berusia 19 tahun
SIM C3 : digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan cc di atas 500 cc.
5. SIM D
Kemudian terakhir, jenis SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu bagi para penyandang disabilitas. (*)
The post Polri Terbitkan Jenis Sim Baru appeared first on Maccanews.