MACCANEWS – Addatuang Sidenreng XXV, Ir. Andi Roidah, MSi, didampingi suaminya, Drs. Andi Bau Sawerigading Addatuang Sawitto XXVI bersama Perangkat Adat Kedatuan Sidenreng diterima oleh Prof. DR. Muhammad Asdar, SE, MSi, Ketua Umum ICKM [Ikatan Cedekiawan Keraton Nusantara] di ruang Lounge Kantor Gubernur SulSel, Selasa (11/2/2020).
Dalam pengantar pertemuan, Prof. Asdar menjelaskan, bahwa sejumlah kasus klaim sebagai raja yang terjadi di Indonesia, telah ditanganinya dengan tuntas lewat sentuhan tangan dinginnya dan berharap kasus serupa yang terjadi di Kedatuan Sidenreng dapat dijadikan contoh dalam menyelesaikan kasus.
Kunci sebenarnya terletak pada ketegasan Bupati setempat yang lebih mengatahui daerahnya dan tentu sangat memahami mana sesungguhnya yang memenuhi syarat tradisi dan memiliki Lembaga Adat yang resmi.
Setelah memberi pengantar, Prof. Asdar mempersilahkan juru bicara Kedatuan Sidenreng untuk menyampaikan masukan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan ICKN bersama Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Prof. Asdar, di dalamnya terdapat Prof. DR. Andi Halilintar Latief dan DR. Andi Ibrahim sebagai anggota Tim.
Melalui juru bicara Kedatuan Sidenreng, Andi Firdaus Daeng Sirua Arung Ajatappareng Sidenreng II/Sekretaris Majelis Adat Kedatuan Sidenreng, menjelaskan bahwa dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk memahami munculnya klaim sebagai Addatuang Sidenreng di Sidrap, yaitu: secara kelembagaan dan tradisi, dengan merujuk pada PERDA Kabupaten Sidrap Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan Lembaga Adat.
Sebelum memaparkan dua pendakatan dimaksud oleh Firdaus, terlebih dahulu menjelaskan, bahwa perlu diketahui terdapat Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2013 yang diterbitkan oleh FKKS [Forum Kekerabatan Kerajaan Sidenreng] tentang Pengesahan Kepengurusan Majelis Adat Kerajaan Sidenreng, tertanggal 5 Februari 2013.
Dengan berbekal Surat Keputusan dimaksud, oleh pihak tertentu digunakan sebagai dasar melakukan aktivitas, termasuk dalam pengangkatan Addatuang Sidenreng menurut versinya. Sementara dalam diktum pertimbangan pada huruf [b] Surat Keputusan yang diterbitkan FKKS tersebut berdasar pada Surat Keputusan Bupati Sidrap Nomor 45 tahun 2013, tanggal 7 Januari 2013, Tentang Pengesahan Kepengurusan Majelis Adat Addatuang Sidenreng.
Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2013 tersebut, terlihat cukup jelas terdapat perubahan istilah atau nama kelembagaan, yaitu: Majelis Adat ADDATUANG Sidenreng menjadi Majelis Adat KERAJAAN Sidenreng.
Tentunya sudah tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sidrap Nomor 45 tahun 2013 yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2013 oleh FKKS.
Kemudian secara keorganisasian antara FKKS dengan Majelis Adat Kerajaan Sidenreng tidak memiliki hubungan struktural dan fungsional dengan Majelis Adat Kerajaan Sidenreng sehingga Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2013 yang diterbitkan oleh FKKS, dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum dan terindikasi Cacat Hukum.
Lebih lanjut dikatakan Firdaus, secara Kelembagaan, sejak penobatan PYM. Drs. H. Andi Patiroi Pawiccangi sebagai Addatuang Sidenreng XXIV pada 20 Desember 2020, setahun kemudian, telah dibentuk Lembaga Adat Sidenreng-Rappang dengan Akta Pendirian Nomor No. 08 tanggal 10 Juni 2013, di dalamnya tercantum bahwa Drs. H. Andi Patiroi Pawiccangi adalah Ketua Majelis Adat Addatuang Sidenreng, dan atau, bukan Ketua Lembaga lainnya.
Firdaus menambahkan bahwa, salah satu komponen tertinggi Lembaga Adat Sidenreng-Rappang adalah yang disebut Majelis Adat Kedatuan Sidenreng, dipimpin langsung oleh Addatuang Sidenreng, dan telah diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Sidrap Nomor 45 tahun 2013, tanggal 7 Januari 2013 Tentang Pengesahan Kepengurusan Majelis Adat Addatuang Sidenreng.
Dengan demikian, sudah dapat diketahui jelas organisasi mana yang dianggap memenuhi ketentuan PERDA Kabupaten Sidrap Nomor 19 Tahun 2001, untuk disebut sebagai LEMBAGA ADAT yang memiliki perangkat adat dan mendapat dukungan masyarakat adatnya maupun diakui oleh pemerintah setempat.
Jadi secara kelembagaan, Majelis Adat Kedatuan Sidenreng yang dipimpin Addatuang Sidenreng memiliki legalitas dan sekaligus kewenangan dalam melakukan aktivitas pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan Adat-Istiadat sebagaimana diamanatkan PERDA Kabupaten Sidrap Nomor 19 Tahun 2001, termasuk dalam hal pemilihan dan pengangkatan Addatuang Sidenreng menurut ketentuan tradisi yang dianut Kedatuan Sidenreng.
Senada dengan pandangan Prof. Asdar, bahwa posisi pemerintah disini hanya memfasilitasi dan tidak mencampuri urusan adat yang menjadi kewenangan Lembaga Adat bersangkutan.
Selanjutnya, disambung penjelasan oleh Andi Mallewai Itje, SE, selaku Ketua Badan Pengurus Adat Lembaga Adat Sidenreng-Rappang, bahwa dalam memilih pengganti Addatuang Sidenreng harus Pewaris atau Anak Mattola, bukan garis keturunan dari samping.
Pandangan demikian, dipertegas oleh Arung Otting Hj. Andi Tenri Esa Pabbekka, SH. bahwa Pewaris Addatuang Sidenreng adalah dari garis atau trah langsung dari La Tjibu Addatuang Sidenreng XXIII.
Lain lagi penjelasan Arung Batu Andi Sukri Baharman, SE, bahwa untuk menandai keabsahan pengganti Addatuang Sidenreng adalah pada saat penobatannya harus disematkan Lamba Sidenreng yang merupakan pusaka warisan La Su’ni Karaeng Massepe Addatuang Sidenreng XII, sambil memperlihatkannya kepada Prof. Asdar.
Tidak ketinggalan, Andi Sudirman Bunyamin, SE, juga memperlihatkan pusaka Akkarungeng Rappeng peninggalan La Pateddungi Addaowang Sidenreng VIII di hadapan Prof. Asdar, sekaligus menyampaikan bahwa kedua pusaka kerajaan Sidenreng-Rappang menyertai penobatan Andi Roidah Patiroi sebagai Addatuang Sidenreng XXV, pada tanggal 27 Januari di Saoraja Massepe.
Selain itu, bahwa salah satu syarat tradisi sebelum penobatan Addatuang Sidenreng dilakukan adalah terlebih dahulu Makkarawa Arajang [regalia] yang hingga sekarang dirawat di Soraja Massepe, tempat berlangsungnya penobatan Addatuang Sidenreng XXIV PYM. Drs. H. Andi Patiroi Pawiccangi MallinrungE Ri Allekuang, 20 Desember 2012, dan YM. Ir. Andi Roidah Patiroi, MSi, Addatuang Sidenreng XXV, pada 27 Januari 2020.
Hal senada diperkuat oleh Andi Ibrahim, Sekretaris ICKN Sulawesi-Selatan, bahwa Saoraja dan benda-benda pusaka tidak dapat dipisahkan dalam prosesi adat, termasuk dalam penobatan seorang raja.
Selanjutnya Andi Ibrahim sempat mempertanyakan tentang Arung Ajatappareng yang dijabat oleh Andi Firdaus Daeng Sirua, selaku Sekretaris Majelis Adat Addatuang Sidenreng.
Secara langsung dijawab langsung oleh Firdaus bahwa, kita perlu membedakan antara LimaE Ajatappareng sebagai Konfederasi [persekutuan] Lima Kerajaan Ajatappareng dengan Ajatappareng-Sidenreng sebagai suatu peristiwa yang bermakna historis terhadap awal terbentuknya dinasti Addaowang [Kedatuan] Sidenreng di Aja-Tappareng.
Firdaus berharap, Arung Ajatappareng-Sidenreng yang dijabatnya tidak perlu diplesetkan lagi, sebab selain itu, jabatan-jabatan adat di Kedatuan Sidenreng adalah kewenangan mutlak Addatuang Sidenreng, bukan ditentukan pihak luar. Bukan itu saja, dikatakan bahwa beberapa pihak tertentu selama ini begitu gencar melemparkan fitnah terhadapnya, namun tanpa bukti.
Prof. Asdar menimpali, bahwa Andi Firdaus adalah sahabat saya, dan saya kenal bliau sangat low profile, tidak pernah menyombongkan kebangsawanannya. Saya berjuang mengangkat adat-istiadat dan budaya di Indonesia bersama Andi Firdaus dan kawan-kawan. Kebetulan bliau adalah Pengurus Pusat FSKN.
Terakhir disusul oleh penyampaian pandangan Prof. DR. Andi Halilintar Latief, bahwa dalam tradisi kita kenal yang disebut Tudang-Sipulung dan nilai Sipakatau. Begitpun terhadap eksistensi kelembagaan adat, jangan hanya sebatas menobatkan seorang raja, tapi harus berorientasi pada program pasca penobatan.
Pertemuan diakhiri penyerahan dokumen oleh YM. Andi Roidah Patiroi Addatuang Sidenreng XXV didampingi oleh suaminya PYM. Andi Bau Sawerigading Addatuang Sawitto XXVI bersama Sekretaris Majelis Adat Kedatuan Sidenreng YM. Andi firdaus Daeng Sirua Arung Ajatappareng Sidenreng II.
Perlu diketahui, bahwa desain dan format Kelembagaan Adat Sidenreng-Rappang merupakan PILOT PROJECT di Indonesia yang secara struktural dan fungsional mengolaborasi antara pemenuhan unsur tradisional [sebagai identitas] dan sekaligus sebagai Lembaga Adat modern yang mendudukkan Saoraja [istana raja] sebagai basis aktivitas dan revitalisasi adat-istiadat dan kultural di daerah.
Namun pada priode kepemimpinan Addatuang Sidenreng yang dipangku oleh YM. Andi Roidah Patiroi, struktur kelembagaannya telah mengadopsi amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berorientasi pada out-put pewujudan Ketahanan Adat dan Budaya.
Demikian penjelasan Firdaus di ruang luar Lounge kantor Gubernur setelah pertemuan usai. (*)
The post Andi Roidah Patiroi Memenuhi Syarat Tradisi Sebagai Addatuang Sidenreng XXV appeared first on Maccanews.