MACCA.NEWS- Sejumlah persoalan indikasi korupsi tengah terjadi di kabupaten Enrekang. Bahkan anggaran yang sudah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD tidak di manfaatkan dalam bentuk pembangunan oleh pemerintah kabupaten Enrekang. Seperti anggaran rehab aset daerah Villa Bambapuang senilai Rp 2,7 Miliar tahun anggaran 2015, sampai saat ini tidak terdapat aktivitas pembangunan (rehab).
Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah menyebutkan para anggota DPRD kabupaten Enrekang lalai menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk penggunaan anggaran.
“Untuk soal yang pertama, bisa saja karena kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, atau tidak begitu paham tentang fungsi pemgawasan yang menjadi tanggung jawab yang melekat pada individu anggota DPR,” kata M.Asaratillah, Sabtu (30/11/2019).
M.Asaratillah mengingatkan agar selalu anggota DPRD kabupaten Enrekang selalu memperhatikan penggunaan anggaran di kabupaten Enrekang, agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
“Memang selaiknya, anggaran yang sudah direncanakan agar segera dikucurkan dan dieksekusi, apalagi jika berkaitan dengan fasilitas publik. Jangan sampai kepentingan-kepentingan politik atau apapun itu, menghambat realisasi anggaran, karena yang merugi adalah publik,” jelas M.Asaratillah.
Sementata sejumlah masyarakat sangat berharap kepada pihak penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, dan KPK melihat kondisi di kabupaten Enrekang. Sebab, Anggaran yang nyata ada namun pemanfaatannya tidak ada dan bahkan tidak maksimal, tidak dirasakan masyarakat. (*)
The post Penetepan Anggaran Pembangunan di Kabupaten Enrekang Diduga Rugikan Negara, Pakar Soroti Dewan appeared first on Maccanews.