MACCANEWS- Oknum sopir truk tambang yang menyeruduk rumah warga Kabbasa, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa, sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Sopir bernama David ( 58 th), warga Delta Mas 2 Jalan Borong, Makassar datang langsung menyerahkan diri sehari setelah kejadian yang menewaskan pemilik rumah, Dg Bollo (55), Rabu, 11 April.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gowa, AKP Relagia Fara Dikta saat dikonfirmasi, Jumat, 13 April mengungkapkan, David menyerahkan diri di Unit Laka Satlantas Polres Gowa pada hari Kamis pagi, 12 April.
“Tersangka sudah menyerahkan diri. Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Relagia via pesan whatshapp.
Menurutnya, kecelakaan yang merenggut nyawa Dg Bollo itu murni karena kelalaian sang sopir.
“Hasil interogasi petugas, David kelelahan. Ia mengantuk sehingga kehilangan kendali,” bebernya.
Perwira dengan tiga balok di pundak itu mengaku, akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, David akan dikenai pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp12 juta.
Sementara itu di lain pihak keluarga korban meminta pemerintah kecamatan untuk memperpanjang imbauan truk tambang untuk tidak beroperasi dari satu hari menjadi tiga hari.
“Keluarga kami sangat kehilangan atas meninggalnya almarhum. Jadi kami mohon kalau bisa truk tidak beroperasi dulu selama takziah atau tiga hari,” pinta Hasniyati Ilham, keponakan almarhumah Dg Bollo. (rus)