Iuran Naik, Ini Tanggapan Koordinator MP BPJS Cabang Makassar

oleh
oleh
Iuran Naik, Ini Tanggapan Koordinator MP BPJS Cabang Makassar

MACCA.NEWS- Koordinator Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Cabang Makassar, Muhammad Asyriqars, mengatakan nominal kenaikan 100% iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat keterlaluan mencekik masyarakat. Usulan iuran itu terlalu tinggi, maka BPJS Kesehatan akan ditinggalkan masyarakat.

Muhammad Asyriqars menjelaskan jika iuran dinaikkan semakin tinggi apalagi pelayanannya tidak dijamin baik akan membuat warga semakin meninggalkan BPJS Kesehatan, sebab tidak ada bedanya dengan asuransi kesehatan swasta.

“Usulan itu wujud bahwa negara mau ambil untung besar, prinsip BPJS itu nirlaba bukan bisnis oriented seperti asuransi swasta, nampaknya Sri Mulyani mulai bosan urus BPJS padahal itu kesalahan manajemen sendiri bukan salah masyarakat,” kata Muhammad Asyruqars kepada Media, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan dalam observasinya masih sangat banyak keluhan terkait pelayanan manfaat BPJS Kesehatan. Kelangkaan obat, kamar penuh, diskriminasi pelayanan,  stok darah kosong dan lainnya  sering ditemukan dalam pelayanan kesehatan di RS yg bekerjasama dengan BPJS.

“Jika iuran ini dinaikkan, mestinya tidak sedrastis itu meningkatnya, saya usulkan tidak lebih dari 10%, tentu dengan langkah inovasi BPJS Kesehatan dalam perbaikan pelayanan dan menarik iuran peserta secara agresif di lapangan,” tambahnya.

Menaikkan iuran secara drastis itu tidak akan selesaikan lilitan defisit keuangan BPJS kesehatan.  Hal itu justeru akan menjadi bumerang bagi kelangsungan BPJS Kesehatan.

“Catat ya, kami sebagai masyarakat tertib bayar iuran BPJS Kesehatan, meski jarang kami gunakan untuk klaim, itu spirit gotong-royong prinsip BPJS yang sudah dijalankan bersama, jadi jangan bebani masyarakat berlebihan,” kata Hery Susanto.

Evaluasi iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang perlu dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini tercantum di dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Usulan kenaikan iuran harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan membayar/daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Artinya, peserta harus membayar Rp160 ribu per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp80 ribu per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dari posisi sekarang sebesar Rp51 ribu per bulan. Sementara, peserta kelas mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran ini akan membuat kinerja BPJS Kesehatan semakin sehat. Setidaknya, lembaga itu bisa surplus sebesar Rp17,2 triliun. “Nah, surplus itu bisa menutup defisit pada 2019. Pada tahun ini prediksi defisitnya Rp14 triliun. Sudah ditutup pun masih surplus,” pungkasnya. (*)

The post Iuran Naik, Ini Tanggapan Koordinator MP BPJS Cabang Makassar appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.