MACCA.NEWS- Mattau tokoh LSM dan aktivis senior di Sidrap, kepada wartawan di gedung DPRD Sidrap Rabu (7/8) siang, mengatakan bahwa Bupati Sidrap bisa saja dikenakan Hak Angket atau Interpelasi oleh DPRD Sidrap.
“Hak Angket dan Hak Interpelasi DPRD bukan barang haram. Tapi barang halal, karena dibenarkan dan diatur oleh UU, dan itu dibenarkan oleh demokrasi,” kata Mattau.
Mattau dimintai tanggapannya oleh wartawan yg pos di DPRD Sidrap, tentang polemik Hak Angket untuk Bupati Sidrap, menyusul pernyataan Sari Juwita Mustafa pengacara Kepala Desa Persiapan Talawe yg berupaya dilengserkan oleh Bupati meski Bupati melibas PP 43/2014.
Dijelaskan oleh Mattau, PP 43/2014 itu adalah turunan UU, sehingga Bupati Sidrap bisa dikatakan melabrak atau melibas UU. “Dalam UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Bupati atau Kepala Daerah bisa diseret ke DPR dengan 2 hak istimiewa yg dipunyai DPR, Hak Interpelasi dan Hak Angket. Jadi bisa saja Bupati Sidrap diseret ke DPRD Sidrap di selediki mengapa ia berupa keras mengganti Kepala Desa Persiapa Talawe dengan mengabaikan PP 43/2014,” tutur Mattau menegaskan kalah Bupati Dollah Mando telah bertindak sewenang-wenang pada Kepala Desa Persiapan Talawe.
Menurut Mattau, pengacara Sari Juwita, cerdas dan jeli melihat itu dan peka terhadap persoalan politik yg dihadapi oleh masyarakat Sidrap khususnya ASN di Sidrap pasca Pilkada lalu. Bukan tidak tau masalah atau kacau cara berpikirnya. Yang kacau cara berpikirnya, kata Mattau yg berbicara runtut dan tenang, adalah orang-orang Bupati Sidrap Dollah Mando yg super reaktif menanggapi pernyataan Sari Juwita. Kenapa reaktif, tanya Mattau yg kemudian dijawabnya sendiri, tentu ada apa-apa. “Misalnya, orang Bupati itu membenarkan Sari sehingga Sari harus di redam. Kalau tidak Bupati benar-benar bisa dikenakan Hak Angket, diterorlah si Sari. Tetapi mereka kecele, karena Sari menjawab mereka dengan cerdas. Bahwa haknya berpendapat demikian, kenapa kalian sewot dan marah. Bupatinya kok tenang-tenang aja tu. “Mau pemacukan ya,” ujar Mattau mengutip ucapan Sari Juwita.
Mattau yg tokoh LSM di Sidrap ini kemudian mengingatkan, Hak Angket bisa saja digelar oleh Anggota DPRD Periode 2019-2024, jika Anggota DPRD Sidrap yg baru dan mayoritas berusia muda itu, peka terhadap persoalan sosial kemasyarakatan di Sidrap pasca Pilkada kemarin.
“Saya sangat berharap Anggota DPR Sidrap yang baru nanti, bisa mengkonfirmasi isu-isu hangat yg beredar luas di Sidrap, misalnya isu keterlibatan keluarga di pengambilan kebijakan Bupati Sidrap Dollah Mando, sehingga muncul omongan bahwa orang Sidrap di Pilkada kemarin. Tidak hanya memilih Bupati, tetapi juga memilih 5 Kepala Daerah di Sidrap. Karena 5 anggota keluarga Dollah Mando diduga sudah bertindak seperti layaknya Kepala Daerah, menentukan ASN yang dimutasi dan menentukan proyek yg harus dikerjakan di Sidrap,” kata Mattau yg mengaku yakin, Anggota DPRD Sidrap yg baru, berpotensi besar menggelar Hak Angket untuk menyeret Dollah Mando ke DPR.
Ditanya kenapa Mattau pagi-pagi sudah berada di gedung DPRD Sidrap, Mattau mengaku ingin mengkonfirmasi atau menanyakan kebenaran berita belum dibayarnya gaji 68 Kepala Desa dan aparatnya di Sidrap ini.
“Nilai uangnya cukup fantatis, yg sebesar 3,2 miliar rupiah. Uang untuk gaji 68 Kepala Desa dan aparatnya itu, tidak tercantum lagi di APBD 2019. Sebelumnya di APBD 2018 ada tercantum. Tetapi gaji untuk bukan November dan Desember 2018 itu, belum juga terbayarkan sampai hari ini, “ ungkap Mattau, seraya mengatakan sejumlah LSM di Sidrap akan konsisten mengkritisi raibnya dana atau gaji 68 Kepala Desa dan aparatnya itu.
“Menurut saya ada yang aneh. Gaji untuk bulan Januari sampe Juli 2019 ini, kok bisa terbayarkan. Sementara gaji untuk November-Desember 2018 yg jumlahnya Rp 3,2 miliar, tidak bisa terbayarkan sampai hari ini,” tanya Mattau.
Karena itu, kata Mattau, jika soal gaji Kepala Desa dan kasus Kepala Desa Persiapan Talawe, Mattau bersama sejumlah aktivis LSM di Sidrap, akan bergerilya kr Parpol untuk mendorong digelarnya Hak Angket untuk Bupati Sidrap.
“Sejumlah politisi di Sidrap kepada saya bilang, mereka sisa menunggu momentumnya,” jelas Mattau. (*)
The post Bupati Sidrap Bisa Diganjar Hak Angket appeared first on Maccanews.