MACCA.NEWS–Pemkab Barru menarik pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi sekretaris desa (Sekdes). Para sekdes PNS itu kini ditarik dan menempati kerja bari di kantor kecamatan.
Penarikan sekdes PNS itu menyusul diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa.
Kepala Desa Cilellang, membenarkan dari 45 desa Se-Kabupaten Barru sebanyak 28 desa sekdes berstatus PNS.
“Mereka sudah ditarik sebagai sekretaris desa dan sekarang bekerja di kantor kecamatan per Senin (15/07/2019),” kata H.Rudi Hartono, Kepada wartawan, saat dihubungi via telepon.
The post 28 Sekdes PNS Ditarik ke Kecamatan appeared first on Maccanews.