MACCA.NEWS- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengancam akan mempidanakan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Dalam sidang pansus hak angket, Jumras mengatakan, Nurdin Abdullah menerima sumbangan Rp10 miliar dari pengusaha saat kampanye Pilgub 2018 lalu.
Dengan pernyataan, Jumras tersebut maka Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengancam akan mempidanakan, Jumras yang mana dianggap memberikan keterangan tidak benar dihadapan sidang pansus hak angket DPRD Sulsel.
“Kesaksiaan, Jumras dalam penyelidikan pansus tidak bisa digugat atau dibawah ke ranah pidana. Karena keterangan Jumras sudah diambil di bawah sumpah, tidak bisa begitu saja disebut dia memberi keterangan palsu atau diancam akan dilapor polisi. Sebab bunyi sumpahnya jelas di bawah kitab suci (Al-Qur’an),” kata anggota pansus hak angket DPRD Sulsel, Imran Tenritata Amin, Kamis (11/7/2019).
Imran Tenritata Amin menambahkan pernyataan, Jumras akan ditindaklanjuti dengan keterangan pemerinksaan saksi-saksi selanjutnya yang telah diagendakan pansus hak angket DPRD Sulsel.
“Untuk itu kita masih mendalami pernyataan Jumras dengan keterangan saksi berikutnya. Termasuk nama-nama yang disebutkan, Jumras akan kita panggil juga,” jelasnya. (*)
The post Jangan Panik, Kesaksian Jumras Dibawah Kitab Suci appeared first on Maccanews.