MACCA.NEWS- Jumras Mantan Kepala Dinas Marga dan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel yg diancam akan dipenjarakann Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel menyusul penjelasan Jumras di sidang Hak Angket DPR, menolak meminta maaf dan menanggapi ancaman dipenjarakan dengan rileks dan santai.
“Silahkan beliau punya hak, biar di pengadilan semuanya makin jelas dan hakim menvonis apakah keterangan saya di forum Hak Angket DPRD Sulsel itu, benar atau bohong,” tutur Jumras seraya menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf.
Sementara Ketua Panitia Hak Angket Kadir Halid, mengatakan semua nara sumber yg dipanggil forum sidang Hak Angket Dilindungi UU. “Jadi gak bisa seenaknya Pak Gubernur memenjarakan nara sumber Hak Angket,” kata Kadir Halid.
Jumras lalu menegaskan dirinya menolak meminta maaf pada Gubernur. Pertama, tutur Jumras, yg menfitnah dan menuduh Gubernur adalah Anggu, Feri dan Sumardi Kakak Wagub yang kini Kadispenda Pemprov Sulsel, karena Anggu yg bilang dia bersama Feri sudah membantu 10 Miliar biaya kampanye Pak Gebernur Nurdin Abdullah di Pilkada kemarin. “Dan omongan Anggu itu kemudia dibenarkan oleh Sumardi, sehingga Sumardi meminta saya membeikan proyek jalan itu ke Anggu dan Fery,” jelasnya.
Yang kedua, lanjut Jumras, silahkan Gubernur membawanya ke meja hijau untuk memenjarakan dirinya. “Pak Guberur bersabar saja, karena vonis Hakim nantinya, akan menentukan siapa yg akan meminta dan memberi maaf,” kata Jumras dengan nada santai.
Meski demikian, Jumras sempat bernada tinggi, bahwa seharusnya Gubernur Nurdin Abdullah yg meminta maaf ke dirinya, karena telah menuduh dan menfitnahnya terima suap dari kontraktor, sehingga menolak memberikan 3 proyek jalan ke Anggu dan Feri yg oleh keduanya memintanya atas nama Gubernur Nurdin Abdullah.
“Pokoknya, saya siap dan saya menunggu panggilan pengadilan atau Polisi. Saya siap hadapi Pak Gubernur di Pengadilan,” kata Jumras.
The post Jumras: Nurdin Abdullah Harus Minta Maaf appeared first on Maccanews.