MACCA.NEWS- DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga saat ini tak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Padahal putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung memenangkan gugatan Fahri Hamzah.
Karenanya pada Rabu 19 Juni 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil para tergugat yakni tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih, tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, dan tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman. Mereka dipanggil untuk menerima teguran.
Surat teguran yang dilayangkan pada para tergugat berbunyi “Memerintahkan kepada panitera PN Jaksel untuk menunjuk seorang jurusita/jurusita pengganti PN Jaksel untuk melakukan panggilan resmi kepada tergugat I, tergugat II, tergugat III. Supaya datang menghadap kami Ketua PN Jaksel pada hari Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.30 WIB untuk diberi teguran/peringatan agar dalam tenggang waktu 8 hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela PN Jaksel No 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.,14 Desember 2016”.
Sementara itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief membenarkan pemanggilan para tergugat kali ini berkaitan dengan permohonan eksekusi yang dilayangkan kliennya sejak Januari 2019 lalu. Pemanggilan para tergugat sendiri juga dilakukan untuk segera membayar denda Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.
“PN memanggil pemohon dan termohon untuk diingatkan agar melaksanakan seluruh isi putusan dalam jangka waktu delapan hari terhitung mulai hari ini,” kata Mujahid.
Menurut Mujahid, jika PKS tak segera membayar, maka pihaknya akan melakukan pendataan aset milik tergugat yang dapat dilakukan penyitaan oleh pengadilan.
Sekadar diketahui, gugatan Fahri kepada PKS dikabulkan PN Jakarta SElatan. Putusan PN Jakarta Selatan ini juga diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PKS sebenarnya mengajukan kasasi ke MA, namun MA menolaknya.
“Kami akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran melalui PK,” kata Ketua Departemen hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru. (*)
The post Dalam Waktu 8 Hari, PKS Harus Bayar Denda Rp30 Miliar pada Fahri appeared first on Maccanews.