MACCA.NEWS- Usai divonis majelis hakim satu tahun penjara, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran ‘idiot’ musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, mengajukan banding.
“Kami langsung mengajukan banding,” kata Dhani, kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, usai mendengarkan vonisnya, Selasa, 11 Juni 2019.
Usai sidang, Dhani kemudian mengungkapkan ada tiga hal yang disayangkannya dalam putusan majelis hakim kepadanya. Ia menyebut majelis abai terhadap sejumlah hal.
Yang pertama, kata Dhani, majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE yang diajukan pihaknya yakni Teguh Afriadi dari Kementerian Kominfo.
Saksi tersebut, kata Dhani, telah menyatakan bahwa dalam pasal yang dikenakan kepadanya, harus ada subjek hukum yang menjadi korban. adalah orang peorangan bukan lembafa hukum ataupun apapun.
“Ya ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE. ini adalah saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin bersaksi pada majelesi hakim, (mengatakan) harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka,” kata dia.
Selanjutnya, nomor dua, kata Dhani saksi ahli pidana yang diajukan JPU, yakni Yusuf Yacobus diketahui saat persidangan lalu apa yang diucapkan Dhani adalah sebuah penghinaan, bukan pencemaran nama baik.
“Saksi Yacobus menyatakan ini adalah pasal 315 (penghinaan ringan) hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu (pencemaran nama baik),” kata dia.
“Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan, yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan,” tambah Dhani.
Ditanya soal fakta diluar hukum, Dhani enggan berkomentar, ia mengaku hanya ingin fokus terhadap fakta hukum. Ia juga tak mau mengaitkan putusan vonis ini dengan politik.
“Saya tidak mau bicara diluar hukum saya tidak mau bicara ini politik atau tidak. Kita kan uda banding, jadi lansung disampaikan di banding,” pungkas Dhani.
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (*)
The post Usai Divonis Setahun, Ini Tiga Nyanyian Dhani appeared first on Maccanews.