MACCA.NEWS- Sebanyak, 13 Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak masuk akal mendapat gaji Rp 8,8 juta perbulan. Gaji tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 113/I/Tahun 2019 tentang Pembayaran Jasa Terhadap Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2019. Maka gaji tersebut lebih tinggi dari gaji ASN dijajaran Pemprov Sulsel.
Bahkan gaji senilai Rp 8,8 untuk para staf khusus Gubermur dan Wakil Gubermur tidak pernah sedikitpun dibahas di DPRD Sulsel.
“Persoalan gaji apalagi besarannya tidak pernah kami bahas sedikitpu di DPRD dalam hal ini komisi A yang membidangi pemerintahan,” kata ketua komisi A DPRD Sulsel, Imran Tenritata Amin, Kamis (30/5).
Imran Tenritata Amin mengakui jika DPRD Sulsel hanyaboerna membahas gaji (upah) yang diperuntukkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), yang kini berubah menjadi Yaitu Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPD) dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubermur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Yang kami bahas adalah gaji untukTP2D. SebagaiKrn sy sebagai pimpinan komisi A, saya harus mengecek pernyataan gubernur, dari mana asal gaji staff khususnya,”jelas Imran Tenritata Amin.
Dalam rancangan APBD Sulsel tidak pernah dibahas persoalan gaji untuk 13 orang staf tersebut.
“Dan memang tidak pernah kita bahas baik melalui Rancangan, penetapan APBD terkait gaji staf khusus Gubermur dan Wakil Gubermur,” sambungnya.
Mendengar tanggapan Gubermur, Nurdin Abdullah yang meminta kepada seluruh pihak tidak mempersoalkan gaji staf khusunya. Sebab, kata Nurdin Abdullah itu hak sepenuhnya sebai Gubermur.
Maka dari itu, Imran Tenritata Amin mempertanyakan asal anggaran untuk staf khusus Gubermur dan Wakil Gubermur tersebut yang sumbernya dan penetapan besarannya tidak sesuai aturan.
‘Silahkan gubernur mau komentar, tetapi ini masalah, masalahnya adalah anggarnya dimana?. Harus kita ketahui aturan, mekanisme terkait penganggaran mesti masuk ke dalam APBD,” ungkapnya.
lima tahun kemudia baru kalian evaluasi. Ini fungsi tugas DPRD diantaranya adalah pengawasan, kata siapa harus 5 tahun baru kita lakukan evaluasi?. Ada beberapa mekanisme pengawasan kami , evaluasi triwulan diantaranya,” pungkasnya
Sebelumnya, Gubermur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) berharap semua pihak tidak mempersoalkannya, baginya itu hak dirinya sebagai pemegang kebijakan penuh di Sulsel.
“Tidak usah dipersoalkan gaji staf ahli saya, itu hak dan tanggung jawab (saya sebagai) Gubernur Sulawesi Selatan. Lima tahun kemudian baru kalian evaluasi saya, kan gitu. Bayangkan, saya baru satu hari jadi gubernur sudah bilang ini terlalu tinggi, ini terlalu tinggi,” kesal NA. (*)
The post Staf Khusus Gubermur Sulsel Digaji Rp 8,8 Juta, Ketua Komisi A DPRD: Ini Masalah appeared first on Maccanews.