MACCA.NEWS– Menanggapi hasil temuan Ahli IT yang merupakan saksi terlapor, Hendra Asman, Calon Anggota Legislatif (Caleg) PKS Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Pangkep pada tanggal 8 Mei 2019 lalu, atas gugatan kejanggalan DPT,
Dimana,sebelumnya pihak KPU Pangkep telah berulangkali melakukan perbaikan baik pada tahap II oleh KPU pusat tertanggal 15/12/2018, maupun DPT hasil perbaikan ke III, namun tidak mengalami perubahan.
Pada sidang penyampaian alat bukti tersebut, saksi ahli IT, Idham Amiruddin, yang merupakan mantan konsultan KTP Nasional menemukan beberapa jumlah kerusakan antara lain, NIK rekayasa sejumlah 12.807, pemilih ganda absolut 289 kasus, NIK kecamatan siluman 45 kasus, dan pemilih bawah umur 80 kasus.
Pengamat hukum, Amir Ilyas, mengatakan kasus temuan DPT bermasalah di kabupaten Pangkep tersebut juga didapatkan di beberapa daerah dan wilayah lain di Indonesia. Amir Ilyas yang juga mantan Ketua Panwaslu Kota Makassar menyalahkan pengambilan data oleh pihak KPU.
“Sebenarnya masalah DPT ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Pangkep, tapi hampir semua di daerah Indonesia, karena pengambilan datanya yang salah, itu yang harus diubah, dari atas ke bawah diubah menjadi dari bawah keatas. DPT ini tidak pernah singkron dengan fakta sebenarnya,” ungkapnya, Senin (13/5).
Adanya kasus DPT tersebut, Dosen Fakultas Hukum Unhas ini menyarankan agar pendataan pemilih pada Pemilihan Umum bukan diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, data ini harus dari jajaran KPU, bukan dari Kemendagri. Kalau ada kesalahan, KPU pasti berkilah dan mengelak bahwa data ini diambil dari Kemendagri, dan akhirnya putus di situ permasalahannya,” tegasnya. (*)
The post Caleg PKS Gugat KPU Pangkep, Pengamat : Pengambilan Datanya Salah appeared first on Maccanews.