MACCANEWS– Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2015, pada tanggal 22 Desember 2015 lalu oleh Presiden. Tentang pemilikan tempat tinggal atau hunian oleh orang asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia.
Menurut pengacara Arfan Halim Banna SH, yang juga merupakan Ketua DPD Sulawesi Selatan Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI-Bersatu). Mengatakan bahwa sejak PP ini diterbitkan oleh pemerintah dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum, pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia.
“Dengan berlakunya PP ini, secara otomatis PP nomor 41 tahun 1966, yang dulu sudah tidak berlaku lagi,” ujar Arfan Halim Banna SH, Minggu (8/4).
Dengan kata lain dapat disimpulkan PP nomor 41 tahun 1996, dianggap tidak lagi memberi kepastian hukum. Mengenai kepemilikan tempat tinggal atau hunian untuk WNA yang berkedudukan di Indonesia.
“Untuk membuat suatu regulasi yang akan diberlakukan di Indonesia, sepatutnya mengikuti falsafah Pancasila,” pungkasnya.
Sehingga pada saat pemerintah akan memberlakukan suatu peraturan, wajib untuk diuji kembali. Apalah peraturan tersebut sudah sesuai dengan jiwa pancasila atau tidak.
Arfan menuturkan, berbicara mengenai pemilikan tempat tinggal atau hunian. Tidak terlepas dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Oleh karena itu semua regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah mengenai agraria, baik untuk kepemilikan hak atas maupun tempat tinggal. Harus dikembalikan kepada asas-asas yang terkandung dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960.
“Harus mencerminkan asas kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” tandasnya.
Sejak berlakunya PP nomor 103 tahun 2015 kata Arfan sampai saat ini belum menimbulkan reaksi yang berlebihan bagi WNA.
Karena sebelum diterbitkan PP tersebut, mereka telah melakukan banyak cara untuk memiliki properti di Indonesia. Walaupun terkadang cara yang dilakukan tidak sesuai demgan peraturan yang berlaku, yaitu salah satunya dengan cara perjanjian Nomenee.
“Sekalipun belum menimbulkan reaksi yang berlebihan dari WNA. Dampaknya akan menimbulkan permasalahan baru di berbagai bidang,” kilahnya.
Salah satunya menurut dia akan menimbulkan disharmonisasi antara UU nomor 5 tahun 1960, dengan PP nomor 103 tahun 2015 dan PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha) dan Hak Pakai.
Salah satu contohnya yakni adanya perbedaan jangka waktu yang dapat diberikan kepada WNA, untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian.
Selain itu juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dalam hal terbentuknya kawasan elit dan strategis, yang diperuntukkan bagi WNA yang ingin memiliki tempat tinggal.
“Dampaknya juga akan menimbulkan kurangnya ketersediaan tanah, karena banyak digunakan untuk membuat kawasan elit,” bebernya.
Ketimbang membuat kawasan yang menyediakan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat. Sehingga tentunya akan berpengaruh pada nilai jual tanah.
“Nilai jual tanah akan semakin meningkat. Membuat masyarakat kesulitan mendapatkan tanah,” pungkasnya.
Karena sebagian pemilik tanah skan menjual tanahnya dengan harg tinggi, kepada pengusaha-pengusaha yang akan membangun fasilitas untuk masyarakat. Tentunya hal itu dampaknya bisa sangat berdampak dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sendiri. (Wan)