Tudingan Kecurangan Pemilu Tanpa Saluran Hukum Melanggar UU

oleh
oleh
Tudingan Kecurangan Pemilu Tanpa Saluran Hukum Melanggar UU

MACCA.NEWS – Tudingan tentang adanya kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebaiknya disalurkan melalui saluran hukum dan lembaga-lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tanpa mekanisme hukum, tudingan kecurangan itu bisa memicu konflik masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan pakar hukum Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Kamis (2/5/2019). Dia menanggapi pernyataan yang dikeluarkan dalam Ijtimak Ulama III dengan menuding adanya pelanggaran pemilu dan meminta pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin didiskualifikasi.

“Pernyataan-pernyataan Ijtimak Ulama III secara terbuka yang berisi tuduhan langsung atas kecurangan pasangan lainnya maupun perbuatan yang mengarah kepada usaha melakukan diskualifikasi paslon dan tidak disalurkan melalui sarana institusi formal, seperti Bawaslu, jelas melanggar UU Pemilu maupun pidana yang inkonstitusional sifatnya. Sehingga, siapa pun seharusnya tetap bijak menahan diri dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum yang inkonstitusional,” ujar Indriyanto Seno Adji.

Dikatakan, sebaiknya semua pihak peserta pemilu maupun pendukung untuk tetap bersikap bijak terhadap proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Semua pihak jangan terbawa polemik dan sikap subjektif yang bisa membawa arus ketidaknyamanan masyarakat.

“Basis apa pun yang dirasakan sebagai ketidakpuasan, sebaiknya tetap pula dalam konteks regulasi konstitusional dan tidak menciptakan kondisi yang dapat memengaruhi keutuhan negara,” ujarnya. Menurut Indriyanto, pernyataan-pernyataan maupun tuduhan tentang kecurangan berbentuk terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebaiknya tidak dilakukan sebagai niat negatif untuk disebarluaskan, yang akan berpotensi terjad benturan dengan hukum.

Bentuk pelanggaran TSM, ujar Indriyanto, adalah pelanggaran administratif pemilu yang bisa dan memerlukan sarana mekanisme pembuktian hukum perundangan pemilu, dalam hal ini Bawaslu sebagai institusi pengawasan penyelenggaraan pemilu. Jadi, kata dia, tudingan pelanggaran itu bukan dilakukan dengan cara penyebaran pernyataan-pernyataan yang menciptakan stigma negatif kepada pihak lain.

“Pernyataan-pernyataan yang berbungkus hukum sebaiknya tidak menciptakan dampak negatif kepada publik, apalagi bila kontennya bersifat tuduhan yang sebaiknya dihindari, karena itu berpotensi sebagai pelanggaaran pidana. Sekali lagi, ini semua demi kepentingan semua lapisan masyarakat yang masih mencintai dan tegar bagi keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Indriyanto. (*)

The post Tudingan Kecurangan Pemilu Tanpa Saluran Hukum Melanggar UU appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.