Berpotensi Langgar UU, KPU Harus Dorong Regulasi Baru Penghitungan Suara

oleh
oleh
Berpotensi Langgar UU, KPU Harus Dorong Regulasi Baru Penghitungan Suara

MACCA.NEWS– Proses penghitungan suara Pemilu 2019 berpotensi melanggar UU. Hal ini lantaran proses penghitungan suara diprediksi melebihi waktu yang telah ditentukan UU, yakni selesai pada hari yang sama pada hari pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019. Pasal 383 Ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, ‘Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir’. Sementara Pasal 383 Ayat (2) menyebut Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

“Ya, potensi melebihi waktu (selesai dlm satu hari yg sama) itu ada. Dan tentu saja akan melanggar UU,” kata Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi, Rabu (27/2/2019).

Waktu penghitungan suara akan bertambah panjang, mengingat jumlah surat suara dan nama caleg yang banyak tentu akan memakan waktu proses penghitungan. Belum lagi jika ada saksi dari partai atau caleg yang protes, sehingga waktu penghitungan akan bertambah.

Dikatakan Jojo, simulasi pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dilakukan KPU adalah dalam kondisi normal. Meski demikian, Jojo berharap molornya penghitungan suara tidak terjadi secara masif.

“Karena itu KPU mesti dapat menemukan strategi yang cukup memadai untuk mngantisipasi hal tersebut,” katanya.

Jojo mengatakan, KPU bisa mengusulkan satu regulasi tambahan mengenai situasi darurat. Namun, Jojo menekankan regulasi tersebut harus dibicarakan dengan seluruh stakeholder terkait agar regulasi yang dilahirkan partisipatif.

“Bisa di-endorse dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi II DPR RI,” katanya.

Alternatif

Jojo mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi salah satu alternatif yang dapat diwacanakan. Namun, Jojo berharap ada alternatif-alternatif lain yang dapat dilakukan tanpa menabrak regulasi yang ada.

Hal ini lantaran Perppu sifatnya seperti ‘pelampung’ yang bisa dilempar saat kondisi genting. Persoalannya, kata Jojo, secara definisi, situasi genting masih menimbulkan perdebatan. Polemik yang terjadi dipastikan akan memakan waktu yang lama dan menghabiskan energi KPU yang seharusnya dapat dicurahkan pada isu penyelenggaraan pemilu lainnya.

“Lebih baik dibicarakan dulu dalam RDP, biar KPU bisa lebih soft landing. Publik sudah sangat jenuh dengan polemik dalam politik elektoral kita. Sebaiknya penyelenggara pemilu dapat menghindari polemik-polemik itu. Agar KPU dapat lebih fokus kepada hal-hal yang lebih substantif. Biar kontestan saja yang berpolemik, penyelenggara tak perlu masuk ke dalam pusaran itu,” paparnya.

Selain soal penghitungan suara, terdapat persoalan lain yang berpotensi muncul pada pemilu nanti. Salah satunya kekurangan surat suara di TPS akibat banyaknya pemilih pindahan (daftar pemilih tambahan/DPTb). Hingga saat ini, jumlah pemilih yang berpindah atau yang ada dalam DPTb lebih dari 200.000 orang atau sekitar 1% dari jumlah pemilih. Namun, hal ini bisa menimbulkan masalah terkait dengan ketersediaan kertas suara cadangan. Pemilih DPTb terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedianya surat suara Pemilu 2019

“Persoalan ini menjadi problematik. Di satu sisi hak konstitusi pemilih harus dipenuhi, namun di sisi lain potensi problematika logistik sedang mengintip di depan,” katanya.

Jojo mengaku belum mengetahui strategi KPU dalam menjawab persoalan ini. Namun, Jojo menilai solusi yang paling lunak mengatasi persoalan tersebut dengan menambah jumlah surat suara.

“Waktu masih bisa terkejar karena yang dicetak tidak banyak. Anggaran juga semestinya tidak ada problem karena reasonable,” katanya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.