MACCANEWS.COM, PAREPARE- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar sosialisasi petunjuk pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui teleconference yang disaksikan langsung oleh seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Salah satunya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Parepare, Kamis (21/2/2019).
Kepala LPKA Parepare, Jayadikusumah mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan implementasi di UPT Pemasyarakatan, sehingga dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan sukses.
Layanan rehabilitasi kata dia, mencakup rehabilitasi medis dan sosial bagi tahanan dan WBP, serta layanan pasca rehabilitasi bagi klien pemasyarakatan dalam rangka pemulihan fisik dan mental penyalahguna dan/atau pecandu narkotika agar dapat pulih, produktif dan dapat berfungsi sosial dimasyarakat.
“Layanan rehabilitasi ini segera kami terapkan di LPKA Parepare. Dengan adanya layanan rehabilitasi bagi tahanan dan WBP ini, dapat meningkatkan kualitas kesehatan, sekaligus menjadi salah satu pendukung program pembinaan di LPKA Parepare,” ujar Jayadi (*)