MACCANEWS.COM, PAREPARE- Dalam upaya memberantas korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare memasang spanduk berisi nomor aduan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi yang ditemukan.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, aduan yang dimaksud yaitu 081244960403, bisa juga melalui PO BOX 1056 yang langsung sinkron ke Aparat Pnegak Hukum (APH) tingkat provinsi maupun pusat.
“Jadi, masyarakat dapat melaporkan kasus korupsi ke aparat intern pemerintah, inspektorat dan APH. Spanduk tersebut terpasang disemua kantor SKPD Pemkot Parepare,” katanya, Jumat (11/1/2019).
Salah satu warga Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Lasennang mengapresiasi sinergitas antara Pemkot dan Kejari Parepare sebagai wujud komitmen dalam mencegah kasus korupsi.
“Ini adalah salah satu gebrakan yang sangat baik dalam mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya. (Sha)