MACCA.NEWS- Kota Makassar masuk dalam nominasi Anugerah Paritrana atau biasa disebut penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2018.
Selain Makassar, ada 12 Kabupaten/Kota yang ikut masuk nominasi. 12 nominasi untuk pemerintah Provinsi, 12 nominasi untuk perusahaan besar dan 8 nominasi untuk perusahaan menengah.
Penilaian tahap satu untuk masuk sebagai nominasi itu dilakukan pada tanggal 24-26 Januari oleh Tim dari Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
“Hari ini saya kesini untuk melakukan penilaian tahap II khusus kabupaten/Kota. Penilaian tahap II nya itu seputar wawancara,” kata Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, usai diwawancarai, di Jakarta Pusat.
Katanya, Pemkot Makassar wajar masuk dalam nominasi karena hingga saat ini pemkot Makassar peduli dan mendukung penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pelaku usaha besar serta UMKM sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan melampaui target yang telah ditetapkan. Mulai dari RT/RW, pekerja drainase dan sejenisnya, Honorer sudah semua terlindungi jaminan baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ungkap Danny.
Adapun nama-nama tim penilai yang akan mewawancarai para kandidat antara lain dari Ahli Jaminan Sosial seperti Chazali Situmorang dan Hotbonar Sinaga, Ahli Kebijakan Publik, Riant Nugroho, Staf Ahli Apindo, Myra Maria Hanartani, dan dari unsur Serikat Pekerja diwakili oleh Rudi Prayitno. Sementara dari Kementerian PMK oleh Sonny Harry Budiutomo, Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih, dan terakhir dari BPJS Ketenagakerjaan, Cotta Sembiring.
Anugerah Paritrana ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mulai digalang sejak tahun 2017 yang lalu.
Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Kabupaten atau Kota serta Badan usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik. (*)