MACCA.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, berhenti memproses laporan dugaan pelanggaran terhadap 3 kepala daerah di Sulsel. Bawaslu tak menemukan unsur pelanggaran.
Hal itu dibenarkan Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu kota Makassar, Sri Wahyuningsi di kantornya Jalan Anggrek Makassar, Jumat (1/2/2019). Menurut Wahyuningsi, keputusan itu berdasarkan pembahasan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu kota Makassar.
“Sudah selesai. Dua laporan ini yang kita bahas di situ, akhirnya tadi malam itu diputuskan dalam Gakkumdu, bahwa itu tidak bisa dilanjutkan dalam penyidikan, tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi unsur deliknya,” ucap Wahyuningsih.
3 kepala daerah tersebut yakni, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Palopo Judas Amir, serta bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang. Sebelumnya, mereka dilapor ke Bawaslu oleh relawan Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno PAS 08.
Wahyuningsih menjelaskan, jika 2 pokok laporan pelapor tidak terbukti. 2 laporan tersebut yakni, penggunaan fasilitas negara Celebes Convention Centre (CCC) dalam berkampanye, serta izin cuti kampanye.
“Kalau dilakukan di hari libur kan mereka tidak perlu cuti. Jadi itu kemarin menjadi dasar, kenapa kemudian tidak diteruskan. Dianggap tidak ada masalah ketika tiga orang terlapor ini melakukan kampanye di hari Sabtu tanpa cuti,” sambung Wahyuningsi.
Kampanye yang dia maksud, terjadi pada Sabtu 22 Desember 2018 yang lalu. Saat itu, terlapor hadir di kegiatan yang dihadiri Calon Presiden RI nomor urut 01 Joko Widodo di CCC Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Adapun laporan penggunaan CCC untuk kegiatan kampanye, Wahyuningsi bilang, jika pihak Gakkumdu menemukan, fakta bahwa gedung tersebut dikelola oleh pemerintah. Tapi, gedung itu juga dikomersialisasi. Di sisi lain, Gakkumdu juga mendapatkan bukti jika gedung itu disewa pelaksana kegiatan.
“Dan fakta yang kita dapat juga, bahwa itu kan disewa sama panitia kemarin. Jadi, karena disewa itu kemudian kita tahu, bahwa itu dikomersilkan. Kalau dikomersilkan tidak bisa dikategorikan (menggunakan fasilitas negara),” sambung dia.
Pasca memberhentikan proses terhadap laporan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu kota Makassar selanjutnya bakal menerbitkan surat pemberitahuan. Salah satunya akan ditembuskan ke pihak pelapor, dalam hal ini PAS 08.
Nurwahyuningsi menyebut, tak bisa ditindak lanjuti oleh pihak pelapor. Tapi, jika pihak pelapor masih ingin melaporkan kasus lainnya, Bawaslu kota Makassar menyilahkan.
“Sebenarnya, kalau tindak lanjut dari sini kemudian mau upaya hukumnya itu, tidak ada. Ini kan belum masuk pembahasan, belum ada upaya hukum, karena belum masuk di penyidikan,” jelasnya. (*)