Pemidanaan Anggota KPU Berpotensi Kacaukan Pemilu

oleh
oleh
Pemidanaan Anggota KPU Berpotensi Kacaukan Pemilu

MACCA.NEWS– Pemerhati pemilu dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan upaya pemidanaan anggota KPU RI berpotensi membuat penyelenggaraan Pemilu terganggu.

“Saya khawatir pemilu kita akan berantakan dimana penyelenggara bukan hanya ditarik-tarik tapi akan dijebloskan,” kata Hadar dalam pernyataan sikap bersama Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menolak pemidanaan anggota KPU di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Sebelumnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

KPU tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.

KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Hadar yang juga mantan komisioner KPU RI itu mengatakan, upaya pemidanaan anggota KPU RI menciptakan situasi yang mengganggu suasana dan perjalanan menuju agenda Pemilu Serentak 17 April 2019.

Ia berharap penegak hukum melindungi penyelenggara pemilu yang sedang menjalankan perintah konstitusi. “Pemilu kita harus dilaksanakan dengan adil. Keadilan itu juga termasuk kepada para pesertanya. Sehingga tidak bisa dikhususkan kepada salah satu calon saja,” ujar dia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.