MACCA.NEWS– Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menegaskan, tidak anti terhadap asing. Pelarangan kapal dan modal asing di sektor perikanan tangkap nasional semata karena pertimbangan ekonomi.
Susi mengatakan, kapal ikan berukuran 150 Gross Ton (GT) hanya membutuhkan modal Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar. Dengan hasil melaut 2-3 kali, kata dia, pemilik kapal ikan tersebut bisa mendapatkan modalnya kembali.
Karena itu, Susi menghimbau, nelayan dan pengusaha perikanan nasional memanfaatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Yang menutup sektor perikanan tangkap terhadap modal dan kapal asing.
“Bisnis ini hanya sedikit lebih besar dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak membutuhkan modal besar. Karena itu, saya mendorong semua orang Indonesia berlari, berinvestasi. Mumpung Perpres 44/2016 masih ada, sebelum berubah. Saya berharap nggak ada perubahan (atas Perpres 44/2016),” kata Susi saat acara Chief Editors Meeting bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (25/1) malam.
Perpres Nomor 44/2016, lanjut Susi, berdampak positif terhadap sektor perikanan tangkap Indonesia. Terbukti, kata dia, sektor perikanan nasional menikmati pertumbuhan positif. Mulai dari jumlah biomassa dan sumber daya ikan yang terus bertambah. Hingga besaran NTUN dan NTN yang meningkat.
“Dan, semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik. Karena, saya buat peraturan yang clear. Dimana, diterjemahkan sebagai anti foreign investment. Bukan. Dampak Perpres 44/2016 bagus buat sektor perikanan kita. Saya berharap, apa yang sudah kita capai selama ini, bisa dipertahankan. Kita harus jaga,” kata Susi. (*)