MACCA.NEWS– Ketua KPU Arief Budiman mengatakan produksi perdana surat suara untuk Pemilu 2019 akan dilaksanakan besok, Sabtu, 19 Januari 2019 hari ini. KPU, kata Arief sudah melakukan rapat koordinasi persiapan produksi logistik dengan sejumlah pihak, antara lain TNI, Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Poltek Grafika.
“Direncanakan besok (Sabtu) akan diproduksi surat suara,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Arief mengatakan KPU bersama dengan Bawaslu akan melakukan monitoring langsung produksi-produksi perdana surat suara di tiga titik, yakni Jakarta, Makassar dan Jawa Timur.
Monitoring ini dalam rangka memantau agar produksi oleh perusahaan sesuai dengan yang disepakati.
“Ini supaya semua pihak yang memang punya rekomendasi, punya tugas, punya kepentingan untuk ikut memantau, melihat, memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan yang ditentukan bidang-bidangnya,” tandas dia.
Terdapat enam perusahaan (pemenang tender) yang akan melakukan produksi surat suara, yakni PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
KPU akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden-wapres, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Harga perkiraan satuan (HPS) surat suara mencapai Rp 872.691.402.425. Sementara rencana harga kontrak senilai Rp 604.756.161.932 sehingga KPU bisa efisiensi anggaran sebesar Rp 267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen.
KPU RI bersama peserta Pemilu Serentak 2019 juga sudah sepakat dengan desain final surat suara. Ukuran surat suara yang telah disepakati yakni 22 cm x 31 cm untuk Capres-Cawapres dan 51 cm x 82 cm untuk caleg DPR RI. Sementara itu, desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga disepakati oleh masing-masing daerah.
Arief mengatakan produksi surat suara ini berbeda dengan produksi barang komersil lainnya. Produksinya, kata dia, harus benar-benar memperhatikan kualitas, jumlah dan waktunya. Pasalnya, semua hal tersebut sudah diatur dengan ketat.
“Kalau barang-barang lain diproduksi dijual selesai. Tetepi untuk pemilu itu diatur detail dan rinci oleh undang-undang,” ujarnya.
Karena itu, Arief mengingatkan perusahaan yang melakukan produksi agar mengikuti ketentuan yang sudah diatur termasuk jumlah, kualitas dan waktu distribusi surat suara. Pasalnya, tidak hanya terkena sanksi pidana, ketidaksesuaian bisa mengacaukan dan menghancur Pemilu 2019.
“Kekacauan dalam pemilu itu resikonya terlalu besar. Karena itu kita harus hati-hati terhadap kualitasnya, ketepatan waktu distribusinya, itu harus tepat waktu semua sebagaimana tahapan yang telah disusun oleh KPU,” ungkap dia.
Selain itu, Arief juga mengingatkan perusahaan produksi surat suara agar tidak bermain-main dengan anggaran produksi surat suara. KPU, kata dia, tidak pernah meminta uang sepeser pun untuk produksi surat suara. Jika ada yang meminta atas nama KPU atau komisioner KPU, Arief pastikan hal tersebut tidak benar atau bohong.
“Kerjakan saja yang baik-baik, sesuai ketentuan. Jadi praktek-praktek yang seperti itu jauh, dihindarkan. Ada PPATK di sini, ada kepolisian, ada BPK, ada KPK, kami libatkan semua untuk mengontrol supaya kita bekerja sesuai ketentuan. KPU akan bekerja secara terbuka dan transparan,” pungkas dia. (*)