MACCANEWS– Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare dipadati pengunjung yang hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), Jumat (4/1/2019).
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah mengakui sejak beberapa hari terakhir pasca libur kantornya dipadati orangtua yang hendak mengurus KIA anaknya.
“Hingga hari ini sudah ada sebanyak 112 anak yang sudah melakukan perekaman dari 185 pemohon, dan itu bisa langsung dicetak,” katanya.
Bahkan, pihaknya menambah satu tempat perekaman untuk mengurangi antrian pemohon.
“Iya, kami tambah agar pemohon tidak lama menunggu. Itu alat yang selalu kami gunakan saat hendak melakukan perekaman secara mobile,” tambah Adi.
Adi menjelaskan, untuk penerbitan KIA,cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
“Untuk anak umur 5 tahun ke bawah tidak dilakukan foto, sedangkan anak umur 5 hingga 16 tahun diwajibkan untuk berfoto,” ujarnya.
Berdasarkan instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) KIA mulai dilakukan 2019 ini, tetapi Disdukcapil Parepare sudah melakukan uji coba sejak 2018 yang lalu dengan target 51.658 anak wajib KIA. (Sha)