MACCANEWS– Sejumlah proyek di Barru diperkirakan tidak mampu menyelesaikan proyek itu hingga berakhirnya kontrak pekerjaan.
Menurut LSM Gerak Barru Asridal, yang dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (19/12/2018) mengatakan bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dendanya yakni 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Selain itu, penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak juga bisa diberi sanksi administratif.
Jadi, kalau terlambat, kontraktor harus membayar denda yang nantinya dikembalikan ke kas daerah, “ujar dia, Rabu (19/12/2018) siang.
Lebih lanjut Asridal, mengatakan dia meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) intensif melakukan pengawasan.
Mengingat tahun anggaran 2018 segera berakhir, instansi pemerintah harus ketat melakukan pengawasan pesan dia.
Pengawasan itu dinilai penting. Sebab, biasanya ketika akan mengakhiri tahun anggaran sering ada kontraktor yang tidak lagi mengutamakan kualitas pekerjaan karena dikejar waktu.
Jika ada kontraktor yang nakal atau lalai mengerjakan proyek harus ada sanksi tegas, jika perlu di-black list agar tahun depan tidak diberi proyek, “ucap dia.
Asridal, juga meminta SKPD jangan lepas tangan dan mempercayakan semuanya kepada pihak ketiga atau rekanan. Sebab memang ada kewajiban pengawasan yang harus dilakukan.
Namun bukan berarti pengawasan yang dilakukan malah bisa menghambat kegiatan di lapangan, “ucap dia.
Pihaknya berharap pengerjaan proyeknya disesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan. Tanggal 25 Desember merupakan batas waktu terakhir pengerjaan proyek fisik. Sehingga semua pihak wajib memantau pengerjaan proyek pembangunan yang dikerjakan.
Jika hingga batas waktu itu pengerjaanya belum tuntas, tentu akan kena penalti pemborongnya. Itu sanksinya, “tegasnya.(***)