MACCANEWS– Empat Komplotan Pencuri yaitu Rahul alias Randi (18), dan Iswandi (21) ditangkap Polisi. Pria ini disergap polisi di Dearah Kabupaten Pangkep atas tuduhan sebagai bagian komplotan pencuri.
Sementara terduga pelaku lainnya, menghilang dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Barru.
Kapolres Barru AKBP Burhaman melalui kabag humas Polres Barru AKP Sainuddin dikonfirmasi Maccanews, Jumat (09/11/2018) menyatakan, tersangka pelaku sudah dijebloskan dalam ruang tahanan Polsek Kecamatan Tanete Riaja.
Atas Perintah Kapolres Barru segera tangkap Pelaku pencurian dengan pembongkaran swalayan Misi pasaraya Pekkae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru.
Pada hari jumat tanggal 9 nopember 2018 sekira pukul 02.30 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pembongkaran di Toko Swalayan Misi Pasaraya Pekkae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten.Barru.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Kapolres Barru AKBP Burhaman memerintahkan Kapolsek Tanete Rilau Iptu Hamid Asikin SH dan Kanit Buser Aiptu Kasim untuk mengejar tersangka yg melarikan diri kearah Makasar dengan sigap personil Polres Barru pelaku berhasil diringkus didaerah pangkep pada jam 03.30 wita.
Pelaku berteman sebanyak 4 orang 2 diantaranya berhasil diamankan dan 2 lagi melarikan diri.Kerugian ditaksir kurang lebih 50 juta.
Pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “papar Kabag Humas Polres Barru Akp Sainuddin. (Irfan)