MACCANEWS- Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat malu nama baik pemerintah Provinsi Sulsel. Kenapa tidak, sala satu toko bangunan yakni, toko bangunan ‘Sinar Suryana’ milik Hamka, di kabupaten Bone, tepatnya di kecamatan Lamuru menjadi korban untuk mengutang mengambil bahan keperluan proyek yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Sementara proyek yang ditangani Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel itu berada di daerah Palattae kabupaten Bone.
“Bina Marga kerja proyek pembuatan pondasi ditepi jalan daerah Palattae, yah setau saya mereka kerja begitu. Mereka ambil bahan keperluan untuk pembangunan proyek itu di toko saya,” kata Hamka, saat dikonfirmasi maccanews, Jumat (2/11/2018) malam.
Hamka bahkan tidak menerima utang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel dibayar hanya lima juta rupiah. Dan bahkan dia tak mau menerima sisa utang dari pembayaran lima juta rupiah tersebut tidak dilampirkan dalam kwitansi pembayaran.
“Mereka cuman mau bayar lima juta rupiah dari total utang mereka sebesar dua puluh sembilan juta empat puluh lima ribu rupiah. Mereka mau bayar dan disertai kuitansi, tetapi saya tidak menerima perlakuannya sebab, sisa dari lima juta itu mereka tidak lampirkan didalam kwitansi sebagai sisa utang,” ujar Hamka.
Dengan begitu, Hamka melaporkan persoalan yang menjadi beban hidupnya ke Polsek Lamuru, dan bahkan melapor ke pihak Polres kabupaten Bone. Tetapi pihak aparat setempat tidak memproses laporan Hamka.
“Saya sudah melaporkan ke pihak Polsek Lamuru, pihak Polsek tak mau menangani laporan saya. Sebab kata pihak Polsek tak mau menangani persoalan utang piutang. Bahkan saya juga telah melaporkan persoalan ini ke Polres Bone, sama juga tidak mau menindak lanjuti karena Maslah utang piutang. Saya disuruh laporkan ke pihak pengadilan, tetapi saya belum melaporkan, sebab takut membayar disana lebih tinggi dibandingkan uang atau hak saya yang saya tuntun,” pungkasnya. (*)