Pemkab Bulukumba Apresiasi Putusan PN Bulukumba yang Meneguhkan Hutan Adat Ammatoa Kajang

oleh

Maccanews, Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk yang menolak seluruh gugatan Penggugat dalam sengketa lahan Hutan Adat Ammatoa Kajang.

Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ammatoa Kajang selaku Tergugat sekaligus memperkuat status hukum Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai wilayah adat yang sah dan dilindungi oleh hukum negara.

Kepala Bidang Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk keberpihakan hukum terhadap perlindungan masyarakat hukum adat serta kelestarian hutan adat di Kabupaten Bulukumba.

“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bulukumba sebagai keputusan yang mendukung perlindungan adat dan hutan adat Ammatoa Kajang. Ini menjadi penguatan penting bagi kepastian hukum serta keberlanjutan warisan budaya dan lingkungan,” ujar Andi Ayatullah.

Diketahui, objek sengketa berupa Hutan Adat Ammatoa Kajang sebelumnya telah beberapa kali menjadi objek gugatan perdata. Pada perkara-perkara terdahulu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pernah menjadi pihak Tergugat, dan seluruh tahapan peradilan telah berkekuatan hukum tetap melalui:
• Putusan PN Bulukumba No. 29/Pdt.G/2013/PN.BLK;
• Putusan PT Makassar No. 214/PDT/2014/PT.MKS;
• Putusan MA RI No. 2337 K/Pdt/2015; dan
• Putusan PK MA RI No. 161 PK/Pdt/2018.

Seluruh putusan tersebut menolak gugatan Penggugat dan menegaskan kedudukan hukum Pemerintah Daerah serta status objek sengketa.

Perkara Tahun 2025

Pada tahun 2025, ahli waris pihak sebelumnya kembali mengajukan gugatan, namun dialamatkan kepada Ammatoa Kajang selaku Pemangku Adat. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Blk, dengan objek yang sama, yakni tanah dalam kawasan Hutan Adat Ammatoa Kajang yang telah ditetapkan melalui SK Menteri LHK RI No. SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 seluas ± 313,99 hektar dan Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Pemerintah Daerah menilai memiliki kepentingan hukum langsung atas objek tersebut berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu melalui sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan pendampingan hukum secara aktif, antara lain melalui pengajuan pendampingan litigasi sebagai bagian dari tim kuasa hukum Ammatoa, serta permohonan sebagai pihak intervensi (voeging).

Meskipun permohonan tersebut ditolak melalui putusan sela, Pemda tetap memberikan pendampingan non-litigasi berupa dukungan alat bukti, fasilitasi saksi, serta penguatan argumentasi hukum terkait status hutan adat dan kewenangan Ammatoa.

Pengadilan Negeri Bulukumba akhirnya menjatuhkan putusan dengan amar menolak seluruh gugatan Penggugat, yang menegaskan keabsahan status Hutan Adat Ammatoa Kajang, kedudukan Ammatoa sebagai Pemangku Adat yang sah, serta tidak adanya dasar hukum bagi klaim Penggugat.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan konsistensi dan kepastian hukum terhadap objek sengketa yang sama.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghormati independensi lembaga peradilan dan menegaskan komitmen untuk taat dan patuh terhadap setiap putusan pengadilan.

Pemerintah Daerah juga berharap putusan ini menjadi rujukan kepastian hukum bagi Hutan Adat Ammatoa Kajang, mencegah terulangnya gugatan atas objek yang sama, serta menjaga harmoni antara hukum negara dan hukum adat.

Pemda berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian Hutan Adat Ammatoa Kajang sebagai warisan lintas generasi, serta meningkatkan sinergi antara perangkat daerah dan masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan dukungan penuh kepada Ammatoa Kajang dalam menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.(*)

Editor Suaedy

No More Posts Available.

No more pages to load.