MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD) strategis untuk membahas sinkronisasi dan penegasan batas administratif wilayah Makassar–Gowa, Kamis (11/12/2025). Pembahasan ini menjadi salah satu substansi krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.
FGD tersebut menjadi ruang dialog lintas wilayah guna memastikan bahwa batas administratif yang ditetapkan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Penegasan batas ini penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik pemanfaatan ruang, maupun hambatan pelayanan publik di masa mendatang.
Dalam forum ini, Distaru Kota Makassar menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa, dengan tetap berpedoman pada ketentuan teknis dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sinkronisasi ini diharapkan menghasilkan batas wilayah yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegasan batas administratif merupakan fondasi utama dalam penyusunan RDTR. Jika batas wilayah sudah tegas dan disepakati, maka pengendalian pemanfaatan ruang, perizinan, hingga pelayanan berbasis OSS-RBA dapat berjalan lebih optimal,” ujar perwakilan Distaru dalam FGD tersebut.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan RDTR yang komprehensif, kuat secara hukum, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan kota. RDTR yang solid diharapkan mampu menjadi acuan utama dalam mendukung investasi, kepastian usaha, serta pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.
FGD ini sekaligus menandai langkah penting kolaborasi antardaerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)








