MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, yang digelar Kamis, 11 Desember 2025, di Hotel Golden Tulip Makassar.
Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”, sebagai upaya mendorong pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai rencana tata ruang.
Mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, acara dibuka oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Aguz Mulia, para narasumber, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta unsur kewilayahan mulai dari camat, lurah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman regulasi terkait mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, peran pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran tata ruang. Diharapkan, sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pembangunan Kota Makassar yang tertib ruang, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis Distaru Makassar untuk memastikan setiap pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga selaras dengan rencana tata ruang demi kepentingan bersama. (*)









