MACCANEWS, BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial EH (31), seorang sopir, warga Kelurahan Tanakongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabuapten Bulukumba. EH diamankan bersama barang bukti lima sachet sabu yang ditemukan terselip di lipatan celananya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, lalu menangkap dan menggeledah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa, EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia peroleh dari seseorang yang saat ini dalam proses pengembangan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Sulsel. “Dari hasil pemeriksaan, barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” terangnya, Sabtu (6/12).
AKP Akhmad Risal juga mengungkapkan bahwa EH merupakan residivis kasus narkoba. “EH ini pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2022 dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dari pengakuannya, ia baru sekitar satu tahun bebas dari Lapas,” ujarnya.
Saat ini EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.-(*)







