MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Swiss-Belhotel Panakkukang, Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha jasa konstruksi, pengembang, serta masyarakat yang terlibat langsung dalam proses pembangunan gedung di Kota Makassar.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap SLF merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas bangunan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi bukan sekadar formalitas administrasi. SLF adalah jaminan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang layak digunakan,” ujar Fuad.
Ia menjelaskan, bangunan yang telah mengantongi SLF mencerminkan tata ruang kota yang tertib, aman, serta ramah terhadap lingkungan dan penggunanya. Penerapan SLF juga dinilai berperan penting dalam mencegah risiko kecelakaan bangunan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Fuad menyampaikan bahwa implementasi SLF sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan kota dunia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Standar bangunan yang laik fungsi menjadi salah satu indikator pembangunan kota yang berkualitas.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan sinergi yang baik, pembangunan di Makassar dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan standar fungsi bangunan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong seluruh pemangku kepentingan agar lebih patuh terhadap regulasi SLF demi menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (*)









