Makassar,- Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar Andu Fadli menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar Rabu, 26 November 2025 di Hotel Golden Tulip Makassar.
Dalam paparannya, Sekretaris DPMPTSP menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para pelaku usaha, konsultan perencana, pengawas konstruksi, serta perangkat pemerintah terkait regulasi PBG.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses permohonan izin bangunan mengacu pada ketentuan terbaru.
Ia menjelaskan bahwa penerapan standar teknis bangunan menjadi aspek yang tidak bisa ditawar. Bangunan yang didirikan di Kota Makassar wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan akses, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Selain standar teknis, DPMPTSP juga menegaskan komitmen menghadirkan layanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem.
Seluruh prosedur PBG kini telah terintegrasi melalui platform pelayanan berbasis digital untuk memastikan proses perizinan lebih cepat, terukur, dan bebas dari potensi maladministrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri di Kota Makassar tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga aman, sesuai standar, dan berkontribusi pada pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan disiplin penyelenggaraan bangunan gedung, sekaligus mendorong terciptanya tata ruang kota yang tertib dan ramah lingkungan.
Para peserta yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi seperti ini dapat digelar secara berkala untuk memudahkan pemahaman terhadap aturan teknis dan prosedural dalam pengurusan PBG.(*)






