Makassar,- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menghadirkan Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai upaya mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan investasi mereka.
Klinik LKPM ini disiapkan untuk memberikan pendampingan langsung, baik bagi pelaku usaha yang baru pertama kali melaporkan LKPM maupun yang masih mengalami kendala teknis dalam pengisian laporan.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Makassar, Mario Said, menjelaskan bahwa layanan klinik tersebut tersedia dalam dua opsi online dan offline.
Untuk layanan offline, pelaku usaha dapat mendatangi loket layanan LKPM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar Government Centre (MGC), Lantai 2, Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Ujung Pandang.
Petugas akan memberikan pendampingan mulai dari pengecekan akun OSS, validasi data usaha, hingga pengunggahan laporan secara lengkap.
Sementara untuk layanan online, konsultasi dapat dilakukan melalui Zoom, Sipana’mamo, maupun Dikopi.
Layanan digital ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan arahan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Klinik LKPM buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–15.00 WITA.
Mario menambahkan bahwa proses akses layanan dibuat sesederhana mungkin.
“Untuk menggunakan layanannya, cukup scan QR Code, ambil antrean, dan nikmati layanan cepat, praktis, serta gratis,” ucap Mario Said, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP Makassar terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pendampingan investasi di kota ini.
“Jadi, tak perlu bingung lagi. Urusan LKPM, DPMPTSP Kota Makassar siap mendampingi setiap langkah Anda,” tutup Mario.(*)








