DPRD Makassar Angkat Bicara Terkait Lokasi Proyek PLTSa, Desak Pemkot Evaluasi Lokasi Proyek

oleh

MAKASSAR, – Penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).

Salah satu suara penolakan datang dari Ketua RW 05 Kelurahan Bira, H. Akbar, yang mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan proyek. Ia menyatakan baru mengetahui rencana pembangunan dua hari sebelum peletakan batu pertama dilakukan, tepatnya pada 29 Mei 2025.

“Saya hadir karena suara hati dan suara rakyat saya di kampung. Kami baru tahu proyek ini dua hari sebelum peletakan batu pertama. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan resmi,” tegasnya dalam forum RDP.

 

Akbar menyebut telah mengumpulkan warganya pada 31 Mei untuk menyampaikan informasi mengenai proyek tersebut. Respons warga, menurutnya, adalah penolakan menyeluruh karena merasa terkejut dan terpinggirkan.

Ia juga mengkritik sikap pengelola proyek dari PT Sarana Utama Sulsel (PT SUS) yang menurutnya bersikap seolah proyek sudah final tanpa ruang dialog.

“Kami tidak diberi ruang berdiskusi. Dibilang semua sudah final. Kami merasa proyek ini dipaksakan,” tambahnya.

Menanggapi keluhan warga, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, menyatakan bahwa penolakan masyarakat sangat masuk akal dan perlu mendapat perhatian serius.

“Mayoritas warga keberatan, apalagi soal dampak lingkungan dan kesehatan. Wajar kalau mereka menolak,” kata Ray.

No More Posts Available.

No more pages to load.