DPRD Makassar Targetkan Revisi Perda Parkir Rampung Tahun Ini

oleh

MAKASSAR,  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pembahasan regulasi ini ditarget rampung dan disahkan pada tahun 2025.

Rencana tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar. Ia menilai bahwa Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi kota yang semakin berkembang.

“Perda Parkir yang sekarang sudah sangat ketinggalan zaman. Akibatnya, pengelolaan parkir tidak maksimal, dan potensi pendapatan daerah banyak yang bocor,” ujarnya.

Zulhajar mengungkapkan bahwa Komisi B telah mengajukan inisiatif revisi perda tersebut. Saat ini, proses tinggal menunggu pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mulai menyusun regulasi baru.

“Tahun ini Komisi B mendorong revisi Perda Parkir, dan itu sudah disetujui. Tinggal menunggu pansus-nya jalan,” lanjutnya.

Menurut legislator dari Fraksi PKB yang akrab disapa Icul ini, regulasi baru perlu mengakomodasi kemajuan teknologi, terutama dalam hal pembayaran parkir non-tunai.

“Kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Transaksi digital harus menjadi bagian dari sistem perparkiran baru di Makassar,” jelasnya.

Dengan adanya sistem digital, masyarakat akan dimudahkan saat membayar parkir, tanpa harus repot mengeluarkan uang tunai. Selain itu, sistem ini juga akan memperkecil potensi kebocoran PAD dari sektor perparkiran.

Icul menambahkan, sektor parkir memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memperkirakan, jika dikelola dengan baik, potensi pendapatan dari parkir bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

“Jumlah kendaraan di Makassar sekitar 1,4 juta unit, dengan sekitar 450 ribu mobil dan hampir 1 juta motor. Jika 30% saja dari kendaraan ini parkir setiap hari, dan membayar Rp2.000, maka potensi pendapatan bisa mencapai Rp1 miliar per hari atau Rp365 miliar per tahun,” paparnya.

Belum lagi, kata dia, kendaraan dari luar daerah yang juga turut menggunakan fasilitas parkir di Kota Makassar.

Dalam draf perda yang akan direvisi, DPRD juga mendorong penerapan sistem retribusi parkir tahunan. Konsep ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar retribusi parkir bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, mereka bisa parkir di titik mana pun tanpa membayar lagi secara langsung.

“Ini semacam sistem berlangganan. Kalau mereka sudah membayar retribusi tahunan, cukup dengan scan barcode saat parkir. Tidak perlu bayar tunai lagi ke juru parkir,” jelasnya.

Menurutnya, skema ini juga bisa menjadi insentif bagi pemilik kendaraan yang ingin mendukung ketertiban dan transparansi pengelolaan parkir.

“Dengan cara ini, kita bisa menekan kebocoran, memperbaiki sistem, dan meningkatkan ketertiban di lapangan,” imbuhnya.

Dalam implementasinya nanti, semua petugas parkir wajib menggunakan ponsel pintar untuk menerima pembayaran digital. Pemerintah Kota juga diminta membangun komunikasi intensif dengan para pengelola parkir agar transisi ke sistem baru bisa berjalan mulus.

“Ada lebih dari 1.000 titik parkir di Kota Makassar. Maka penting bagi Pemkot untuk membangun komunikasi dengan para pengelola agar sistem ini efektif dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkas Icul. (*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.