MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel mulai menggarap serius permasalahan kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar dan minimnya lahan parkir di kawasan padat kota. Dalam sebuah audiensi strategis yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima langsung jajaran Ditlantas Polda Sulsel untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan tersebut.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, dalam paparannya mengungkapkan hasil survei lapangan yang mengidentifikasi sejumlah titik kemacetan kritis di Kota Makassar. Beberapa di antaranya termasuk kawasan Jalan Boulevard (depan Hotel Miko dan Mall Panakkukang), Jalan Pengayoman (sekitar Alaska), serta Jalan Landak (area toko satu sama).
“Ketiga titik ini mengalami kepadatan lalu lintas ekstrem, terutama pada pagi dan sore hari. Persoalan utamanya adalah bangunan usaha yang tidak menyediakan kantong parkir, sehingga kendaraan terpaksa parkir sembarangan dan mempersempit badan jalan,” jelas Kompol Mariana.
Ia menambahkan bahwa meskipun beberapa kantong parkir sebenarnya sudah tersedia, namun sistem pengelolaannya masih belum optimal. Praktik pelanggaran parkir terus berulang dan sering kali tidak ditindak secara tegas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah parkir tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan harus melibatkan semua pihak dalam lima pilar keselamatan lalu lintas: kepolisian, pemerintah daerah, komunitas, dunia usaha, dan media.
Kompol Mariana menyebutkan bahwa pihaknya bersama Pemkot Makassar akan mendorong regulasi tegas bagi setiap pembangunan gedung baru agar menyediakan lahan parkir memadai sebagai bagian dari prasyarat perizinan.
“Kami ingin solusi jangka panjang, bukan tambal sulam. Pendekatan win-win solution akan dikedepankan, agar penataan parkir bisa sejalan dengan kenyamanan lalu lintas dan aktivitas ekonomi warga,” tegasnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menertibkan tata kelola parkir dan lalu lintas di kota. Ia juga menggarisbawahi pentingnya perubahan paradigma dalam pembangunan perkotaan yang ramah pengguna jalan.
“Ke depan, tidak akan ada lagi izin bangunan yang tidak menyertakan fasilitas parkir. Ini bukan hanya soal kemacetan, tapi soal hak pengguna jalan atas ruang publik yang aman dan tertib,” ujar Munafri.
Audiensi ini menjadi langkah awal dari kolaborasi konkret yang akan terus digalakkan antara Pemkot Makassar, Polda Sulsel, dan stakeholder terkait seperti PD Parkir, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.