MAKASSAR, – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyoroti maraknya parkir liar kendaraan pribadi di lorong-lorong pemukiman padat. Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Makassar menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap pemilik mobil memiliki garasi sendiri.
Hal ini disampaikan Muchlis saat agenda reses di sejumlah titik, di mana ia menerima banyak keluhan warga terkait lorong yang dipenuhi kendaraan roda empat.
“Lorong itu seharusnya menjadi akses harian dan jalur darurat. Tapi sekarang banyak yang berubah fungsi jadi tempat parkir mobil pribadi. Ini meresahkan,” ujar Muchlis, Selasa (24/6/2025).
Legislator dari Fraksi Mulia itu menyarankan agar Pemkot meniru kebijakan Kota Surabaya yang lebih dulu menerapkan kewajiban garasi bagi pemilik kendaraan melalui peraturan daerah.
“Sudah saatnya Makassar memiliki regulasi serupa. Bisa dalam bentuk Perda atau Perwali. Ini demi menjaga fungsi lorong sebagai ruang publik,” tegasnya.
Ia menilai meningkatnya jumlah kendaraan pribadi harus diimbangi dengan tanggung jawab pemilik, termasuk menyediakan lahan parkir pribadi. Menurutnya, menggunakan lorong sebagai garasi adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga lainnya.
“Ketertiban lingkungan jangan dikorbankan hanya karena perilaku segelintir orang. Pemerintah dan DPRD harus segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret,” tambahnya.
Muchlis mengingatkan, jika parkir liar di lorong terus dibiarkan, dampaknya bisa serius. Dari sulitnya evakuasi saat kondisi darurat, hingga terganggunya mobilitas warga sehari-hari.
“Jangan sampai lorong berubah jadi garasi massal. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tutupnya. (*)