MACCANEWS.COM, MAROS — Aparat Polsek Mandai berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PPR (29), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kota Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku yang bekerja sebagai sales produk diamankan pada Minggu (15/6), bertempat di hotel OVI kecamatan Palu timur Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah.
Menurut keterangan Kapolsek Mandai, Iptu Erwin, penangkapan PPR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait kasus penggelapan uang milik pelapor sebesar Rp 12.000.000,.
Pelaku melakukan perbuatannya pada Jum’at (13/6/2025).
Ia membawa kabur uang senilai dua belas juta rupiah. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di wilayah palu dan kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Erwin, Kamis (19/6/2025).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura pura sebagai keluarga kemudian mendatangi toko korban dan mengelabui kasir toko dengan alasan ingin mengambil pembayaran nota sebesar Rp 12,000,000.
Hingga saat ini, PRR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mandai sebelum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa rekaman sisi TV, dan baju pelaku saat melakukan aksinya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperketat sistem pengawasan distribusi dan administrasi, terutama terhadap karyawan yang memiliki akses langsung terhadap barang dagangan.