Buronan Tertangkap! Pria di Mandai Dibekuk Polisi, 12 Sachet Sabu Disita

oleh

MACCANEWS.COM, MAROS – Upaya tegas dalam memerangi peredaran narkoba kembali digencarkan Polres Maros. Seorang pria berinisial ARB (28), warga Kecamatan Mandai, diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba atas dugaan sebagai pengedar sabu.

ARB ditangkap pada Jumat malam (13/6/2025) di kediamannya di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 sachet plastik berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, dengan total berat sekitar 3 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan belasan paket sabu yang siap diedarkan,” jelasnya pada Ahad (15/6/2025).

AKP Salehudin menambahkan, tersangka merupakan salah satu target operasi karena kerap terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah Mandai. Ia menjual sabu dalam kemasan kecil kepada pengguna di sekitar Maros, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut lewat media sosial, dengan metode transaksi tidak langsung. Barang haram itu sebagian dikonsumsi sendiri, sisanya dijual kembali,” imbuhnya.

Saat ini, ARB telah diamankan di Mapolres Maros bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Polres Maros mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. “Kolaborasi dengan masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup AKP Salehudin.

No More Posts Available.

No more pages to load.