Duel Antar Geng Gagal Total, Polisi Tanggap dan Ringkus 10 Pelaku

oleh

MACCANEWS.COM, MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan oleh kelompok geng motor yang berasal dari Kabupaten Gowa.

Dalam aksinya, kelompok tersebut tidak hanya menyerang petugas, tetapi juga membawa senjata tajam tanpa izin, termasuk busur dan senjata tajam lainnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di Aula Mappaoddang pada Jumat (13/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras yang merespons informasi rencana bentrok antar geng motor yang sebelumnya telah disebar melalui siaran langsung di media sosial.

“Sebanyak 10 orang kami amankan, terdiri dari 5 pelaku dewasa dan 5 lainnya masih berstatus di bawah umur,” ujar Kapolrestabes.

Menurutnya, insiden ini bermula dari tantangan yang dilontarkan oleh salah satu geng motor melalui media sosial. Tantangan tersebut diterima oleh kelompok geng motor dari Gowa yang sebelumnya diketahui telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo. Kedua kubu kemudian sepakat untuk melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Mengetahui hal tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyergapan di kawasan Pannara, lokasi yang telah dijadikan titik kumpul oleh para pelaku. Namun, bukannya menyerah, kelompok geng motor itu justru melakukan perlawanan terhadap petugas. Mereka menyerang menggunakan senjata tajam seperti parang, samurai, dan busur.

“Beberapa pelaku mengacungkan golok ke arah anggota dan ada yang membidik dengan busur. Bahkan ada pelaku yang mencoba menabrak petugas dengan sepeda motor,” ungkap Kombes Arya.

Akibat insiden itu, beberapa petugas sempat terjatuh saat berusaha menghindari serangan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sejumlah senjata tajam. Para pelaku kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.